banner 325x300
Berita

Sidang KPK Gadungan, Saksi Ahli: Empat Terdakwa Korban Kekuasaan

×

Sidang KPK Gadungan, Saksi Ahli: Empat Terdakwa Korban Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negri (PN) Cianjur kembali menggelar sidang lanjutan kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, Rabu (9/10/2019). Dalam sidang kali ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan satu saksi ahli dari Universitas Padjajaran.

Sebelumnya pelaku utama KPK gadungan yaitu Mustajab sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sementara empat terdakwa lainnya yaitu Ridwan Mubarak, Nandang, Santi, dan Dian
masih harus mengikuti persidangan sampai majelis hakim membacakan tuntutan.

Dalam sidang ini masih membahas apakah keempat terdakwa ini benar atau tidak bagian dari KPK gadungan. Selain itu sidang terakhir bagi para pelapor,Jaksa Penunut Umum (JPU), dan kuasa hukum untuk mengajukan saksi-saksi kembali.

Saksi Ahli Berpendapat Bahwa Keempat Terdakwa Korban

Saksi ahli salah satu kuasa hukum yang merupakan dosen Unpad, Doktor Somawi Jaya, S.H M.H, memaparkan penjelasannya di depan hakim dan peserta sidang.

Ia menjelaskan pandangan terkait kasus KPK gadungan ini yang melibatkan empat terdakwa yang disangkakan. Somawi mengatakan bahwa menurut penilainya dari kasus KPK gadungan ini yang diduga keterlibatan empat tersangka merupakan korban dari kekuasaan penguasa.

“Sesuai yang saya jelaskan tadi keempat terdakwa ini adalah korban dari yang menyalahgunakan kekuasaan,” tuturnya

Ia juga mengatakan, majelis hakim harus berbicara hati nurani dan membuka lebar-lebar bahwa keempat terdakwa ini adalah korban.

“Hukum pidana mempunyai prinsip mencari kebenaran itu tidak mudah. Tidak menyederhanakan persoalan dan perlu d gali. Hukum seharusnya tidak akan menghukum seseorang punya itikad baik untuk memperjuangkan kota ini bersih dari korupsi,” tuturnya.

Somawi mengatakan, ada dari salah satu terdakwa menurut penilainya Ridwan Mubarak adalah salah satu aktivis pemberantasan korupsi. Namun malah jadi korban diduga pemerasan oleh penguasa.

“Menurut saya tidak bisa dikaitkan orang hadir disaat TKP pemerasan merupakan bagian dari operasi yang dilakukan pelaku. Tidak bisa seperti itu apalagi saksi yang dihadirkan semuanya meringakan terdakwa,” tambahnya.

Fungsi terdakwa tidak bisa disangkakan dengan pasal yang diajukan.

Menurutnya, dari pasal yang diajukan JPU kepada terdakwa seharusnya sesuai peran. Fungsi terdakwa tidak bisa disangkakan dengan pasal yang diajukan.

“Nanti ada pledoi untuk mengklarifikasi apakah ada kekeliruan dalam kasus ini,” tuturnya.

Di pihak lain, Kuasa Hukum Ridwan Mubarak, Imar Supriatna, mendengar dari ahli yang dihadirkan jelas bahwa yang didakwaan itu tidak terbukti

“Seharusnya para terdakwa dibebaskan, mudah-mudahan hakim memutuskan dengan seadil-adilnya,” tuturnya.(ct3)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan