banner 325x300
Berita

Sidang Lanjutan Kasus 4 Polisi Terbakar, Eksepsi Penasehat Hukum Ditolak

×

Sidang Lanjutan Kasus 4 Polisi Terbakar, Eksepsi Penasehat Hukum Ditolak

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang lanjutan kasus demo mahasiswa yang mengakibatkan empat anggota polisi di Cianjur terbakar kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (05/02/2020). Agenda dalam persidangan ini ialah putusan sela.

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Permana, mengatakan, pihaknya akan membuktikan hal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang selanjutnya. Sebab, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak penasihat hukum.

“Jadi sepertinya ini kewenangan beliau tapi kita tidak berhenti melakukan upaya hukum karena masih ada waktu untuk pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi ada waktu sekitar tiga kali dan empat kali kesempatan, saksi korban, termasuk saksi yang meringankan dan saksi ahli.” tuturnya kepada wartawan.

Selain itu, Iwan sudah menyiapkan empat saksi ahli pada sidang selanjutnya. Pihaknya akan menggali dari para saksi, baik saksi fakta, saksi korban termasuk saksi ahli. Ia mengaku, eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya bukan tanpa alasan.

“Kita udah menyiapkan empat saksi ahli yang menjelaskan soal pidana, karena tiap terdakwa memiliki peran yang berbeda. Menurut saya tidak sama perannya,” ungkap dia.

Menurutnya, terdakwa tidak melakukan perbuatan yang sama. Dengan demikian, ia menyatakan, salah para terdakwa tidak melakukan pelemparan bensin secara bersama-sama sehingga tidak seimbang jika dituntut dengan pasal yang sama.

“Misalkan saya perannya membawa bensin. Apa hubungannya membawa bensin dengan kematian?” ungkapnya.

Kesaksian Korban

Pada sidang lanjutan dengan agenda kesaksian dari saksi korban akan digelar pada Rabu (12/02/2020) mendatang. Iwan pun mengaku sudah mempersiapkan sejumlah hal untuk menghadapi persidangan pekan depan.

“Minggu depan itu karena saksinya itu saksi korban, kita hanya mendengarkan, persiapannya hanya menggali informasi dengan memberikan pertanyaan pada saksi korban. Kita juga sudah siapkan juga saksi yang meringankan.” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Santoso, mengatakan, pihaknya mengupayakan agenda minggu depan ialah kesaksian dari saksi korban. Tiga korban dan dua orang saksi mata, kelima saksi itu merupakan anggota kepolisian.

“Minggu depan total ada lima saksi korban, kita schedulkan dulu lima orang. Tadi eksepsi yang dimohonkan ditolak, karena tidak sesuai dengan Pasal 156 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).” singkatnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan