banner 325x300
Berita

Sidang Lanjutan, Orang Tua Terdakwa Berharap Anaknya Bebas

×

Sidang Lanjutan, Orang Tua Terdakwa Berharap Anaknya Bebas

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang lanjutan kasus unjuk rasa yang mengakibatkan empat orang anggota polisi Cianjur terbakar digelar, Rabu (28/01/2020). Namun, persidangan mengalami keterlambatan dan tahanan baru saja tiba sekitar pukul 11.10 WIB.

Sebelumnya, persidangan unjuk rasa hingga empat polisi Cianjur terbakar ini seharusnya digelar pukul 09.00 WIB. Agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas esepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Warsito mengatakan, pihaknya sudah mengerahkan sejumlah personil untuk mengamankan persidangan.

“Pengamanannya seperti biasa, ada sekitar 50 personil,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/01/2020).

Sementara itu, salah seorang orang tua terdakwa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ia hanya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Saya menyerahkan saja kasus ini pada pihak kepolisian. Dan, berharap anak saya bisa dibebaskan,” kata dia.

Ia pun menuturkan, ia ingin anaknya bisa bebas pada saat bulan suci Ramadan tiba.

“Berhadap bisa dibebaskan, intinya di bulan suci Ramadan bisa berkumpul lagi semuanya. Berharap yang terbaik saja,” ungkapnya.

Dilanjut Rabu Depan

Di sisi lain, agenda dalam persidangan saat ini adalah tanggapan dari esepsi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU). Persidangan pun digelar secara singkat.

Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Permana, mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU merupakan dakwaan kombinasi atau campuran. “Yaitu dia membantah bahwa kita tidak menjelaskan TKP. Itu bantahan yang disampaikan jpu yang siampaikan barusan,” tuturnya kepada wartawan.

Ia pun berharap, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU bisa sama-sama meyakinkan hakim ketua dalam persidangan itu. “Mudah-mudahan esepsi kita bisa diterima minggu depan ada putusan sela. Kalau ada putusan, terdakwa harus dibebaskan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, JPU menganggap esepsi pihaknya sudah benar. Namun, JPU menilai, penasihat hukum terdakwa tidak menkelaskan TKP.

“Sebetulnya gak ada masalah karena sama-sama harus meyakinkan hakim,” ungkap dia.

Untuk sidang putusan selanjutnya akan digelar pekan depan Rabu (05/02/2020). “Putusannya ninggu depan hari Rabu.” pungkasnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan