Berita

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari 2021

×

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari 2021

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar 4 Januari 2021
SIDANG: Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab atas kasus penghasutan dan kerumunan akan digelar pada Senin (4/1/2021) besok. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kelanjutan kasus Habib Rizieq Shihab terus berlanjut, kini dikabarkan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas kasus penghasutan dan kerumunan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (4/1/2021) besok.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 Wib. Salah satunya soal keamanan saat sidang pimpinan FPI yang baru saja dibubarkan pemerintah itu berlangsung.

“Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kita tak ingin ambil resiko. Jadi jika ada hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,” ujar Suharno Minggu (3/1/2021).

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.

“Jangan sampai (simpatisan) menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka. Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

“Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja,” ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

“Diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim,” tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.

“Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Polri pun mengaku sudah menyiapkan bukti serta alasan dari penetapan tersangka terhadap Rizieq.

“Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” ucap Argo.

Adapun Rizieq saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) lalu. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.(sis)

Tinggalkan Balasan