banner 325x300
Nasional

Simak Lagi! Dua Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM di Indonesia

×

Simak Lagi! Dua Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Simak Lagi! Dua Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM di Indonesia
INMENDAGRI: Dua Inmendagri di keluarkan Tito Karnavian terkait perpanjangan PPKM di Indonesia. (Foto: Instagram titokarnavian)

CIANJURUPDATE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menyebutkan, dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri tersebut adalah nomor 47/2021 dan 48/2021.

Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 47/2021.

Kemudian, Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen. Termasuk capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen. Termasuk capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Sementara untuk kabupaten/kota dengan level 2, pada Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021. Di mana akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.

Ketentuannya, apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3.(sis)

Sumber: Antaranews

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan