banner 325x300
Berita

Simpan Belasan Kantong Sabu, Pria di Cikalongkulon Ditangkap Polisi

×

Simpan Belasan Kantong Sabu, Pria di Cikalongkulon Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cikalongkulon – AW, warga Kampung Pasirwaru, Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu. Pria yang kini berusia 30 tahun ini ditangkap di Kampung Mentengsari, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan AW diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya 14 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 11,64 gram, satu buah bungkus rokok, satu potong celana, dan satu unit HP.

Budi mengatakan, penangkapan AW berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa AW memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu. Atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan.

“Pada waktu di TKP pelapor dan saksi mendapati AW dan kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi 12 bungkus plastik sabu-sabu di dalam saku celana,” paparnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update, Jumat (13/9/2019).

Selain itu, lanjut Budi, terdapat satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi dua bungkus sabu-sabu. Bungkus rokok tersebut disimpan di atas lemari pakaian pada kamar tersangka.

“Atas kejadian tersebut, maka tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Cianjur. Diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

AW dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ct3)

Reporter : Arip Saripudin
Editor : M Reza Fauzie

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan