banner 325x300
Berita

Simpan Belasan Paket Ganja, Pria di Nagrak Ditangkap Polisi

×

Simpan Belasan Paket Ganja, Pria di Nagrak Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – DI (23), pria di Kampung Wargaluyu, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Kamis (3/10/2019) malam. Ia ditangkap karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumahnya di Desa Nagrak.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan DI diamankan bersama barang bukti belasan paket ganja dengan berat 112,24 Gram. DI juga diketahui positif menggunakan ganja.

“Barang bukti 17 paket kecil yang dibungkus menggunakan kertas warna putih. Satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi ganja. Satu paket kertas yang dibungkus plastik warna hitam dan dililit oleh lakban warna coklat dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19 bungkus dengan bruto 112,24 Gram,” paparnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update.

Selain itu barang bukti lainnya berupa satu buah plastik warna hitam, satu buah bekas bungkus rokok warna hitam. Kemudian satu buah celana pendek warna hijau dan satu buah hasil tes urine positif menggunakan ganja.

Kronologis penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki berinisial DI memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Ganja. Atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira jam 21.00 wib pelapor dan saksi mendapati DI yang sedang berada dirumahnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, DI dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berikut dilakukan tes urine kepada tersangka.

DI dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yan)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan