banner 325x300
Berita

Simpan Ganja di Kandang Ayam, Pemuda Ditangkap Polisi

×

Simpan Ganja di Kandang Ayam, Pemuda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan sat Narkoba Polres Cianjur saat menangkap SAS, Minggu (28/7/2019) malam lalu.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur– Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Sukatani Desa Warungdoyong, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (28/07/2019) malam lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah melalui Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setya Yuda saat memberikan laporan ke Kabid Humas Polda Jabar.

Tersangka SAS (28) dibekuk di rumahnya pada pukul 21.00 Wib. “SAS saat sedang berada di rumah tepatnya di Kp. Sukatani Rt. 003 / 006 Desa Warungdoyong, Kecamatan Cikalongkulon, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ” jelasnya.

Baca Juga : BNNP: Jangan Beri Ruang Gerak Pengedar Narkoba

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui tersangka memiliki narkoba jenis ganja. Dari hasil penggeledahan, didapati 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket daun ganja yang dibungkus kertas seberat 63,95 gram.

“Pada saat itu, barang bukti ditemukan di kandang ayam samping rumah, dan tersangka mengatakan bahwa barang-barang bukti yang di temukan adalah miliknya,” jelas Kapolres.

Selain paket ganja, polisi juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos milik pelaku yang diduga dipakai untuk transaksi. Tersangka dan Barang Bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(ct3)

Reporter : Arif Syaripudin

Editor : Ario Rosmana

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan