Gaya Hidup

Sinetron ‘Dari Jendela SMP’ Ditegur KPI Pusat Gara-gara Hal Ini

CIANJURUPDATE.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat teguran untuk sinetron ‘Dari Jendela SMP’ yang sedang tayang di SCTV. Melalui situs resminya, KPI menyebut bahwa sinetron tersebut memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Betul, ada di website KPI (surat teguran KPI untuk Dari Jendela SMP),” kata Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, Kamis (9/7/2020).

Sejak awal penayangannya, sinetron ini mendapat beberapa kecaman dari penonton. Menggambarkan kisah Joko dan Wulan yang terlibat hubungan asmara remaja.

Namun ada beberapa adegan yang dirasa kurang pantas, sehingga banyak yang meminta KPI menegur program tayang ini. Hal ini terkait adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah dan pernikahan dini, yang dianggap tidak memberikan contoh yang baik.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, sinetron ini dianggap menampilkan cerita dan visualisasi yang kurang pantas, untuk ditonton anak-anak remaja.

“Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbincangan kehamilan di usia yang sangat muda. Tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegaskan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi,” kata Agung dalam siaran yang dirilis KPI di situsnya.

Hal ini membuat sinetron Dari Jendela SMP hanya dapat ditonton oleh remaja 13 tahun keatas.

Akan Bertemu Pihak Produksi dan KPAI

Menanggapi hal ini, pihak SCTV sempat menyebut bahwa tayangan ini sebenarnya memuat pelajaran tentang pergaulan remaja.

“Tonton dari awal episode sampai selesai, supaya pesan bisa tersampaikan!” tulis akun Instagram @sctv (3/7/2020).

Adapun Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Mimah Susanti, menyebut sebelumnya pihak SCTV telah melakukan pertemuan dengan KPI. Deputi Direktur Program SCTV David Suwarto dalam keterangannya menjelaskan, jalan cerita Dari Jendela SMP akan ada perbedaan dari novelnya.

Ia memastikan tidak ada cerita kehamilan di usia sekolah. Pertemuan itu terjadi sebelum sinetron ini dirilis sehingga KPI belum bisa mengevaluasi tayangan tersebut.

“Saat itu KPI tidak bisa mengaudit sinetronnya, belum melihat tayangan yang dimaksud. Setelah melihat, kita memutuskan untuk diberikan sanksi. Ada beberapa jalan cerita yang perlu dievaluasi, tidak pas untuk remaja,” katanya.

Maka dari itu KPI, SCTV dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) akan melakukan pertemuan kembali, untuk mendiskusikan muatan-muatan dalam sinetron tersebut.

“Kita akan mengagendakan pertemuan dengan para pihak, dari tim produksi dengan KPI dan KPAI untuk diskusi menyamakan persepsi soal substansi, muatan cerita ini,” Ucap Minah.(ega)

Sumber: Idntimes

Exit mobile version