banner 325x300
Berita

Siswa SMP Diperkosa Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polsek Naringgul

×

Siswa SMP Diperkosa Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polsek Naringgul

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Naringgul – R (17), seorang siswa SMP di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur diperkosa pria berinisial YS (27) hingga hamil lima bulan. Polsek Naringgul pun sudah menangkap YS yang diketahui sudah beristri dengan satu anak.

Orang tua R, D (75), sempat pingsan saat mendengar anak perempuannya itu sudah mengandung bayi lima bulan. Ia bercerita, anaknya yang kelima itu sempat merasakan sakit perut.

“Ketahuan sudah berbadan dua mengandung bayi saat diperiksa ke bidan setempat. Sebab anak saya sering mengalami kesakitan di bagian perutnya sehabis pulang sekolah,” paparnya kepada wartawan di Mapolsek Naringgul, Senin (17/2/2020).

D bercerita, mulanya anaknya itu akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA setelah lulus dari SMP. YS menyetubuhi R saat pulang mengaji lima bulan lalu. Ia pun meminta keadalian pada polisi untuk menghukum YS yang telah menghancurkan masa depan anaknya itu.

“Keluarga saya hancur gara-gara YS anak saya yang masih mengenyam pendidikan di sekolah jadi korban. Terus terang dunia akhirat saya tidak terima. Saya memohon kepada pihak kepolisian untuk menghukum pelaku dengan ancaman seberat beratnya, sebab sudah mengahncurkan masa depan anak saya,” tambahnya.

Wasman, tetangga korban ikut prihatin. Apalagi YS diketahui sudah beristri namun melakukan perbuatan pemerkosan terhadap anak gadis yang masih SMP.

“Kasihan keluarga korban anak perempuan semata wayangnya yang rajin belajar kini harus jadi korban perkosaan. Kini sedang mengandung anak pelaku,” ujarnya.

Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak

Ia mengatakan, pelaku diketahui bertani. Ia tak menyangka YS melakukan pemerkosaan terhadap anak SMP sebab sudah beristri dan anak.

“Kesehariannya pekerjaan si pelaku sebagai petani kadang ke sawah, kadang suka menyadap gula aren. Tidak menyangka bisa sebejad itu melakukan perbuatan yang tak terpuji,” tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi, mengatakan pelaku YS sudah berada di tahanan Polsek Naringgul. Kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Dalam pengakuan pelaku melakukan perbuatan pemerkosaannya pada hari Mingu bulan Angustus 2019 silam sekira pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Sumardi menambahkan, pelaku YS kerap melihat korban yang setiap hari pulang belajar mengaji dari masjid berjalan kaki. Korban melewati depan rumahnya sendirian. Di situlah niat jahat pelaku muncul untuk melakukan perbuatan jahatnya, karena pada malam itu istri pelaku sedang tidak ada dirumah.

“Karena keadaan malam itu sepi dan si korban berjalan sendirian, pelaku langsung mencegat korban. Langsung menutup wajah korban dengan kain sarung dan menyeretnya ke rumah pelaku,” tambahnya.

Korban dibekap mengunakan tangan kirinya supaya tidak teriak. Tidak hanya itu, YS juga mengancamnya agar jangan bilang-bilang sama orang lain.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU-RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tambahnya.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara. Paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.(riz/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan