Nasional

Smart SIM Segera Diluncurkan, Apa Saja Kelebihannya?

×

Smart SIM Segera Diluncurkan, Apa Saja Kelebihannya?

Sebarkan artikel ini
Foto: Pixabay

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pada 22 September 2019 mendatang, Korps Lalu Lintas Polri akan meluncurkan smart surat izin mengemudi atau Smart SIM. Bentuk dan ukuran memang tidak berbeda dengan SIM lama, namun bedanya akan dilengkapi dengan chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik.

Selain itu akan dilengkapi fitur tambahan seperti uang elektronik atau E-Money. Kartu baru ini pun akan berfungsi menyimpan data elektronik (identitas kependudukan hingga data forensik) pengguna. Bahkan, dapat merekam data pelanggaran lalu lintas pemiliknya.

Fitur uang elektronik yang ada bisa diisi sampai maksimal Rp2 juta. Dengan demikian, SIM ini dapat digunakan untuk transaksi online secara otomatis seperti membayar tol dan jenis transaksi lainnya yang telah terintegrasi.

Diketahui, saat ini Smart SIM telah menjalin kerja sama dengan dua bank yaitu BNI dan Mandiri. Terkait progres kemitraan dengan Polri, kabarnya masih dalam tahap proses perizinan dengan Bank Indonesia.

Sebab, peraturan dalam penerbitan uang elektronik perlu memiliki izin dari Bank Indonesia. Ketentuan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/2018 tentang Uang Elektronik.

“Kami memang sedang mengembangkannya bersama Korlantas, dan saat ini sedang dalam proses perizinan,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati dikutip dari Tempo.co, Selasa (27/8/2019).

Tampilan

Tampilannya memang tidak berbeda dengan SIM lama. Ukuran kartu tetap memeliki panjang 86 milimeter dan lebar 53.9 milimeter.

Warna putih mendominasi. Terdapat tulisan Indonesia dan tulisan Surat Izin mengemudi di bagian atas kartu. Sementara itu, di pojok kiri atas terdapat logo Korps Bhayangkara.

Data pribadi pun akan dibuat lebih ringkas dari model lama, misalnya, nama, alamat, golongan darah, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan informasi pekerjaan.

Di bagian belakang kartu didominasi warna putih dengan gambar bendera merah putih pada bagian atas kartu.

Mengenai SIM gaya baru ini Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) lama ke Smart SIM. Refdi mengungkapkan, SIM lama akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

“Saya mengimbau kepada siapapun yang punya SIM, atau memiliki SIM, dengan kami luncurkan nanti pada tanggal 22 September 2019, jangan pula buru-buru mengganti SIM,” ujar Refdi di NTMC Polri, Jumat (30/8/2019).

Tak hanya itu, Refdi menuturkan, untuk masyarakat yang SIM-nya akan habis, untuk segera diperpanjang. “Jangan menunggu pada saat launching,” tuturnya.

Untuk proses perpanjangan atau pembuatan, tidak terdapat mekanisme khusus. Menurutnya, proses pembuatan atau perpanjangan SIM sama dengan sebelumnya. Proses dan tarifnya pun sama.(ct1/bbs)

Penulis : Afsal Muhammad
Sumber : Tempo.co

Tinggalkan Balasan