Gaya Hidup

Snack Video dan Tiktok Cash Dihentikan SWI, Ini Alasannya

×

Snack Video dan Tiktok Cash Dihentikan SWI, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aplikasi Snack Video dan Tik Tok Cash yang sedang viral belakangan ini. Diketahui, aplikasi tersebut menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video.

Satgas yang terdiri dari 13 kementrian itu telah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya. Hal itu dikarenakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam siaran pers OJK.

Selain Snack Video, Tongam menyebut pihaknya juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain itu, SWI dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Bahkan berpotensi merugikan masyarakat.

  • Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
  • 14 Kegiatan Money Game;
  • Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
  • 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
  • Equity Crowdfunding tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
  • 1 Sistem pembayarantanpa izin; dan
  • 2 Kegiatan lainnya.(ct7/rez)

Tinggalkan Balasan