Nasional

Soal Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Resmi Dipolisikan

×

Soal Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Resmi Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Fakta-Fakta Cuitan Meme Stupa Borobudur yang Dilakukan Roy Suryo
Fakta-Fakta Cuitan Meme Stupa Borobudur yang Dilakukan Roy Suryo.(Foto: Pexels.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Cuitan Roy Suryo yang menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi dan dinilai melecehkan umat Buddha.

“Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur. Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, dikutip DetikCom pada Senin (20/6/2022).

Herna mengatakan unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata. Menurutnya, apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha.

“Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” tegasnya.

Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang menyebarkan meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan Roy Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat.

Herna melanjutkan, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar meme stupa Candi Borobudur itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE.

“UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum”tandasnya.

Menurutnya Herna, dengan pengikut Roy Suryo yang tidak sedikit di media sosialnya akan berpotensi disebarluaskan oleh banyak pengguna.

Lebih lanjut Herna turut menyinggung sikap Roy Suryo yang melapor pengunggah pertama meme Candi Borobudur tersebut. Dia meminta hal itu tidak menyurutkan penyidik untuk mengusut tindakan Roy Suryo sebagai terlapor dalam laporannya.

Fakta-Fakta Cuitan Meme Stupa Borobudur yang Dilakukan Roy Suryo
Fakta-Fakta Cuitan Meme Stupa Borobudur yang Dilakukan Roy Suryo.(Foto: Twitter)

Dikatakan Herna, tindakan inj bukan merupakan kepentingan pribadi namun untuk kepentingan umat.

“Harapan kami, sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini,” tambahnya.

Herna menambahkan, siapa pun yang melakukan dugaan tindakan penodaan agama harus diproses. Menurutnya hal ini agar menjadi pembelajaran bersama.

Dia pun angkat bicara soal permintaan maaf dari Roy Suryo dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya.

“Menghapus itu bukan berarti masalah selesai. Kalau yang bersangkutan minta maaf, ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Buddha, itu simbol agama umat Buddha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum,” jelas Herna.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Laporan dari Herna kini telah diterima di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu kini bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(rid/afs)

Berita Terkait:

Tinggalkan Balasan