Berita

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPRD Cianjur: Pemerintah Harus Tutup Pabriknya!

×

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPRD Cianjur: Pemerintah Harus Tutup Pabriknya!

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tengah ramai diperbincangkan. Banyak pihak yang pro dan kontra dengan kehadiran RUU tersebut.

RUU larangan minuman beralkohol diusulkan pertama kali oleh tiga partai yaitu PPP, PKS, dan Gerindra. RUU itu diusulkan 21 anggota dewan, 18 orang dari Fraksi PPP, dua orang dari PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra. Kini, RUU itu tengah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi menanggapi RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut. Ia mengatakan hadirnya RUU itu bisa saja jadi percuma jika sumbernya tidak ditutup.

“Kalau ada RUU-nya, pemerintah harus menutup semua pabrik minuman beralkohol supaya tidak ada dampak ke masyarakat. Karena jika pabrik minuman tetap berjalan sama juga bohong,” tutur anggota Fraksi Gerindra ini kepada Cianjur Update, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, Sahli mengungkapkan, jika peminum minuman beralkohol dikenakan sanksi sementara pabrik yang memproduksi minuman itu dibiarkan, sama saja percuma.

“Jadi jangan sampai pabriknya jalan terus dan yang mengkonsumsinya dikenakan sanksi,” jelas dia.

Namun, ia menilai dengan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol khususnya di Cianjur yang memiliki julukan Kota Santri akan berdampak positif ke depannya.

“Kalau semua yang haram dilarang, akan bagus dan dampaknya positif. Tapi harus diimbangi dengan penutupan pabriknya baru tambah bagus,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan