banner 325x300
Berita

Soal Sholat Jumat Ganjil Genap, Ini Tanggapan Ketua MUI Cianjur

×

Soal Sholat Jumat Ganjil Genap, Ini Tanggapan Ketua MUI Cianjur

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf.
Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf, menanggapi tentang edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai sholat Jumat ganjil genap berdasarkan nomor HP. Ia pun mempertanyakan, jika warga yang tidak mempunya nomor HP bagaimana pelaksanannya?

“Kalau dengan nomor HP, yang gak punya HP gak bisa salat dong? Secara hukum gimana? Kalau MUI tetep bahwa sholat Jumat di masjid dua shift, di satu masjid yang sama itu tidak sah walau memang ada dasar yang mengwsahkan,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (22/06/2020).

Ia pun menjelaskan, MUI memiliki dasar dari Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2000. Komisi fatwa dari Munas itu menyatakan bahwa salat dibagi dua gelombang di masjid yang sama, maka tidak sah.

“Tapi, DMI juga ada dasar, berarti ada juga yang membolehkan. Bukan berarti DMI itu salah ketika ada berbeda pendapat, itu tidak mungkin harus satu suara. Kalau bahasanya, mari sepakat dalam perbedaan, gak bisa menganggap gak bener karena masing-masing punya dasar.” tutup dia.

Ganjil Genap Berdasarkan Nomor HP

Sebelumnya, DMI menerbitkan anjuran bagi masjid-masjid dalam pelaksanaaan salat Jumat di era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Diketahui, DMI menganjurkan masjid yang memiliki halaman yang bisa digunakan untuk salat agar disiapkan plastik atau tikar alas sebagai sajadah.

Kemudian, untuk masjid dengan jamaah yang banyak dan sampai membludak ke jalan, dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam dua gelombang atau shift. Gelombang pertama digelar pukul 12.00, sementara gelombang kedua pada pukul 13.00. DMI pun memberikan pengaturan supaya jumlah jamaah tiap gelombang bisa teratur dan sama setiap barisannya.

“Apabila Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00,” demikian pernyataan DMI di dalam surat edarannya.

Lalu, jika hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap, maka jamaah yang memiliki ujung nomor HP genap, bisa salat Jumat pada gelombang atau shift pertama, yakni sekitar pukul 12.00. Sementara jamaah dengan nomor HP ujungnya ganjil bisa salat Jumat pada gelombang atau shift kedua sekitar pukul 13.00.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan