banner 325x300
Berita

Sobur Curi 100 Lebih Mobil di Cianjur dan Bogor, Uangnya Dipakai Foya-foya

×

Sobur Curi 100 Lebih Mobil di Cianjur dan Bogor, Uangnya Dipakai Foya-foya

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Warungkondang – Bertahun-tahun buron, Sobur, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cianjur dan Bogor ditangkap polisi. Ia ditangkap aparat Polsek Warungkondang di Kampung Tugu Selatan RT 01/RW 06, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Rabu (29/01/2020).

Ia diketahui sudah 10 tahun berprofesi sebagai pelaku curanmor. Uang hasil aksinya itu dipakai untuk berfoya-foya. Sobur mengaku kendaraan yang berhasil ia curi selama ini tidak terhitung. Namun, ia memperkirakan ada seratus lebih kendaraan yang berhasil dicurinya.

“Tidak terhitung, ada kisaran 100 lebih. Mobil yang biasa dicuri itu mobil sayur, karena gampang. Nyurinya di daerah Bogor Kota sama Cianjur.” tuturnya saat ditanya Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, dalam konferensi pers di Polsek Warungkondang, Jumat (31/01/2020).

Ia kerap mempreteli mobil hasil curiannya dan menjual onderdilnya di wilayah Cianjur, dan Bogor. Bila diecer, harga satu mesin bisa mencapai Rp4-5 juta. Pelaku minimal melakukan delapan kali transaksi.

“Uangnya dipakai untuk foya-foya sama membeli sabu. Tidak (beli rumah), cuma main-main saja. Kalau haji saya diberangkatkan sama almarhum orang tua,” tuturnya.

Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku seorang diri mempreteli mobil. “Saya sendiri yang preteli. Kadang-kadang satu minggu bisa habis satu mobil, kadang-kadang masih ada. Kalau dua mobil bisa dua minggu atau tiga minggu,” tambahnya.

Positif Sabu-sabu

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengungkapkan, Sobur positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan hasil tes urin. Selain itu, ia bisa memakai shabu sebanyak tiga kali dalam seminggu.

“Kalau hasil tes urin, pelaku positif menggunakan sabu-sabu. Setiap minggu hampir dua tiga kali memakai shabu,” ungkapnya.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Granmax bernopol D 1387 PO. Satu buah boks mobil L300, 26 ban mobil, beberapa onderdil mobil, tiga unit sepeda motor, kunci-kunci. Lima STNK mobil, tiga STNK motor, empat kunci mobil, dan tiga kunci motor, empat korek gas, dua buah bong, dan tiga buah ponsel.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan