banner 325x300
Berita

Sobur, Pencuri 100 Motor dan Mobil di Cianjur Divonis 1,2 Tahun Penjara

×

Sobur, Pencuri 100 Motor dan Mobil di Cianjur Divonis 1,2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sobur (45), gembong pencuri motor dan mobil di Cianjur dan beberapa daerah di Jawa Barat divonis 1,2 tahun penjara. Pencuri sekitar 100 mobil dan motor itu telah 10 tahun beraksi dan buron lima tahun.

Meski begitu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Eko Purwanto, menuturkan sejumlah berkas yang masuk masih dalam proses. Penambahan vonis bisa saja dilakukan karena ada beberapa berkas lainnya yang masuk dan belum vonis. Berkas itu berasal dari tiga Polsek yakni Polsek Pacet, Polsek Cugenang, dan Polsek Warungkondang.

“Kemungkinan vonis bertambah masih ada. Karena ada enam berkas yang masuk dari tiga Polsek. Kalau vonis maksimal kasus pencurian tujuh tahun penjara,” tuturnya saat ditemui Kejari Cianjur, Selasa (30/6/2020).

Diketahui, Polsek Warungkondang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Tugu Selatan RT01 RW06, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Rabu (29/01/2020). Pelaku yang diketahui bernama Sobur Hidayat tersebut diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun.

Pecah Onderdil

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor selama kurang lebih 10 tahun. Pelaku melakukan aksi curanmor dibantu oleh tiga rekannya yang kini sudah ditangkap.

“Pencuriannya, dia seminggu target minimal dapat dua kendaraan. Dipecah-pecah, dijual per onderdil di wilayah Bogor dan dilakukan selama kurang lebih 10 tahun. Dia ini merupakan peran intelektual pencurian yang ada di Bogor Raya, Cianjur, Bogor dan Sukabumi,” tuturnya saat konferensi pers di Polsek Warungkondang, Jumat (31/01/2020) lalu.

Ia mengatakan, pelaku kerap menggunakan alat seperti kunci letter T untuk melakukan pencurian kendaraan. Selain itu, dia selalu beraksi bersama tiga sampai empat orang.

“Dia menggunakan alat dia menggunakan letter T dibantu rekan yang mengawasi situasi, selalu bergerak tiga sampai empat orang. Sebelum beraksi selalu melakukan pengintaian terlebih dahulu,” ungkapnya.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Granmax bernopol D 1387 PO, satu buah boks mobil L300, 26 ban mobil. Kemudian beberapa onderdil mobil, tiga unit sepeda motor, kunci-kunci, lima STNK mobil, tiga STNK motor, empat kunci mobil. Tiga kunci motor, empat korek gas, dua buah bong, dan tiga buah ponsel.

“Tidak hanya jaringan Jabar saja ini termasuk jaringan mesin-mesin yang eks Singapura juga, mesin lama, bahkan kendaraan-kendaraan itu dipecah,” katanya.

Sering Berpindah Alamat

Selain itu, diketahui pelaku pintar berkelit. Kapolres mengatakan, alamat pelaku selalu berpindah-pindah. Bahlan pelaku bisa merubah KTP dan SIM miliknya.

“Sebenarnya pelaku dia pinter berkelit, alamatnya pidah-pindah, bahkan dia bisa mengubah SIM mengubah KTP. Jaringan ini akan kita teruskan sampai pusatnya dan semuanya akan dipidanakan,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan