Berita

Sopir Angkot, Ojek, hingga Kusir Delman di Cianjur Bakal Dapat Santunan

×

Sopir Angkot, Ojek, hingga Kusir Delman di Cianjur Bakal Dapat Santunan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabar baik untuk pengemudi angkutan umum seperti angkot, ojek, hingga kusir delman di Kabupaten Cianjur. Ribuan pengemudi ini akan mendapatkan santunan dari Satlantas Polres Cianjur dan BRI.

Keduanya siap melaksanakan Program Polri Keselamatan 2020, Rabu (15/4/2020). Hal itu di sampaikan setelah mengikuti Video Confrence di Aula Wirapratama yang dipimpin langsung oleh Kapolri, Ka Korlantas Polri, dan Direktur Utama Bank BRI.

Ka Korlantas Polri,, Irjen Pol Istiono dalam Video Confrence melakukan launching Program Keselamatan 2020. Kegiatan dilakukan dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Pihak Bank BRI sebagai mitra dalam pelaksanaan program tersebut.

Adapun sasaran dari Program Keselamatan 2020 ini adalah para pengemudi angkutan umum seperti sopir taksi, angkot, bus, delman, ojek, dan jasa angkutan lainnyadi Cianjur (Mitra Polantas).

Tujuan program ini adalah untuk memberikan bantuan bagi para pengemudi yang terdampak sosial dari kebijakan yang diambil pemerintah. Dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang sedang mewabah.

Tujuan lainnya adalah salah satu cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus meringankan beban ekonomi para pengemudi selama pembatasan operasional kendaraan umum.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama, mengatakan untuk wilayah Cianjur dialokasikan sebanyak 1.203 penerima santunan. Penerima terbagi untuk beberapa pengemudi.

“Seperti ojeg pangkalan 600 orang, pengemudi bus 77 orang, pengemudi angkot 283 orang. Pengemudi bus travel 68 orang, pengemudi becak 72 orang, dan pengemudi delman 103 orang,” ungkapnya.

Santunan akan diberikan berupa uang sebesar Rp600 ribu setiap bulan. Diberikan selama tiga bulan kepada para pengemudi yang sudah didata oleh Satlantas Polres Cianjur, melalui rekening di Bank BRI.

Wajib Ikut Pelatihan

Ia menjelaskan, selama diberi santuan mereka diwajibkan mengikuti pelatihan selama tiga bulan setiap hari sabtu dan Minggu. Pelatihan diberikan oleh Satlantas Polres Cianjur berdasarkan panduan dari Korlantas Polri.

Tinggalkan Balasan