Berita

SP3 Kasus Mesum Habib Rizieq-Firza Husein Dicabut, Polisi Siap Lanjutkan Proses Hukum

×

SP3 Kasus Mesum Habib Rizieq-Firza Husein Dicabut, Polisi Siap Lanjutkan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
SP3 Kasus Mesum Habib Rizieq-Firza Husein Dicabut, Polisi Siap Lanjutkan Proses Hukum
DILANJUTKAN: Kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husain kini kembali dilanjutkan usai Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Seolah tak mau kalah dengan kasus yang menimpa Gisella Anastasia, kasus hukum chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein pun kini kembali mencuat.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

“Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Dia menuturkan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

“Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,” tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

“Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, kasus Habib Rizieq dan Firza Husein berhasil menghebohkan publik pada 2017 silam. Kasus ini bermula dari situs www.baladacintarizieq.com, yang mengunggah foto serta screenshoot percakapan mesum yang diduga Habib Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Alhasil, masyarakat pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka yang melaporkan adalah Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi dan Henry Yoso.

Polisi langsung bergerak cepat dan menelusuri keaslian percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) antara Habib Rizieq dengan Firza Husein yang saat itu tersangka maker. Caranya, polisi mencari sumber data rekaman panggilan atau call data record (CDR) terkait percakapan tersebut.

Setelah melakukan penyidikan, Polisi menetapkan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Keduanya jadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian ada juga pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, belakangan kasus itu disetop alias di SP3 oleh polisi.

Namun, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Saat itu, Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal menjelaskan, dihentikannya kasus yang menjerat Habib Rizieq itu lantaran sebuah kewenangan penyidik.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,” ujar Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).

Alasan lainnya, kata Iqbal, penyidik hingga kini juga belum menemukan pengunggah kasus chat mesum yang diduga Habib Rizieq itu. Oleh karenanya, penyidikan tersebut dihentikan.

“Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus itupun dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya,” terangnya.

Meski begitu, Iqbal menegaskan bilamana kasus tersebut bisa saja dibuka kembali apabila penyidik sudah menemukan kembali bukti baru dalam kasus chat mesum tersebut. “Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” tuturnya.(sis)

Tinggalkan Balasan