Berita

SPN Cianjur: Lima Perusahaan Belum Bayar THR Sesuai SE Menaker

×

SPN Cianjur: Lima Perusahaan Belum Bayar THR Sesuai SE Menaker

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur mencatat ada lima perusahaan belum bayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, dari lima perusahaan yang tercatat, di antaranya belum membayarkan THR. Namun ada juga yang membayar THR pekerja dengan dicicil.

“Tapi, yang ngeri ini ada perusahaan yang baru akan membayarkan THR nya pada H-1 Lebaran. Berarti, pekerja pulang saat malam takbiran. Harus ada pergerakan yang luas biasa untuk Cianjur dalam menyikapi hal ini,” tutur dia kepada Cianjur Update, Sabtu (8/5/2021).

Hendra mengungkapkan, baru ada sedikit perusahaan yang melaksanakan kebijakan THR. Ia menyebut, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hal ini.

“Karena memang pemerintah menjadwalkan libur mulai tanggal 12 Mei, sehingga industri pun ikut-ikutnan nggak libur. Mungkin kalau THR-nya diberikan jauh sebelum libur, takutnya mungkin para pekerja tidak masuk,” kata dia.

Meskipun demikian, Hendra menegaskan, aturan tetap harus ditegakan. THR para pekerja harus selesai sejak H-7 lebaran Idul Fitri.

“Berarti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur atau tim satgas THR, tidak maksimal geraknya,” kata dia.

Ia menyebut, pengusaha jangan melulu menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak memberikan THR. Padahal, pengusaha tidak bisa membuktikan bahwa perusahaannya terdampak atau tidak.

“Jadinya nggak transparan harusnya ada audit eksternal situasi keuangan tiga tahun kebelakang, sementara Covid baru setahun. Jangan jadi alasan, sementara pekerja jadi korban,” jelas dia.

Pihaknya berharap, semua perusahaan terutama yang belum bayar THR di Kabupaten Cianjur bisa melaksanakan kebijakan Menaker. Pemerintah pun wajib mengawasi hal ini.

“Harapannya, semua perusahaan melaksanakan kewajibannya memberikan semua hak-hak para pekerja dan pemerintah mengawal dan menindak tegas perusahaan nakal,” tandas dia.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan