banner 325x300
Berita

Sudah 80 Narapidana di Lapas Cianjur Dibebaskan

×

Sudah 80 Narapidana di Lapas Cianjur Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Puluhan narapidana umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Cianjur telah dibebaskan. Para narapidana itu dibebaskan sesuai dengan ketentuan pembebasan untuk pencegahan Virus Corona arau Covid-19.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila mengatakan, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari kejaksaan mengenai pembebasan narapidana narkoba yang terkena subsaider.

“Karena narkoba itu kan ada subsidernya itu Rp300 juta atau Rp400 juta. Gak mungkin dibayar sama mereka-mereka. Tinggal terggantung pihak kejaksaan, kalau oke kita bebaskan.” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (07/04/2020).

Meski demikian, jika dibebaskan pun para narapidana narkoba tersebut harus memiliki kriteria tertentu. Heri pun menjelaskan sejumlah kriteria seperti tidak terkena PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Yang hukuman di bawah lima tahun yang gak kena PP 99 dan sudah 2/3 masa tahanan di bulan Desember. Ada sekitar 19 atau 20 narapidana, kalau kejaksaan gak setuju ya gak dibebaskan,” kata dia.

Saat ini pidana umum yang memenuhi kriteria dan telah dibebaskan ada sekitar 80 orang. Tinggal narapidana subsider yang masih menunggu kepastian.

“Total pidana umum sekarang kurang lebih 80 yang dibebaskan. Sekarang tinggal yang subsider. Kalau pidana umum sudah kita bebaskan semua, narkoba juga hukumannya yang 5 tahun kebawah. Kalau 5 tahun ke atas itu yang kena PP 99,” katanya.

Sementara itu, ia menjelaskan saat ini belum ada perintah langsung untuk membebaskan narapidana korupsi. “Untuk napi korupsi belum ada perintah langsung untuk dibebaskan.” tukasnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan