banner 325x300
Berita

Surat Edaran Diterbitkan, ASN Cianjur Bisa Kerja di Rumah, Kecuali..

×

Surat Edaran Diterbitkan, ASN Cianjur Bisa Kerja di Rumah, Kecuali..

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur –ASN Cianjur kini bisa menjalankan tugas kedinasan dengan kerja di rumah atau work from home. Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Rabu (18/03/2020). Hal itu sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Herman Suherman menggelar rapat bersama sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD di Pendopo Cianjur, Rabu (18/03/2020) sore untuk membahas hal tersebut. Hasilnya ada delapan kebijakan yang tertera di surat edaran tersebut.

Pertama, Penyelenggara Pemerintah Daerah (Pemda) yakni kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Serta ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan kerja di rumah atau work from home.

Kedua, masing-masing perangkat daerah dipastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Optimalkan Teknologi

Ketiga, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan orientasi dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh atau e-learning dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Keempat, perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal ini rumah sakit, Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Perangkat daerah itu dapat melakukan pengaturan sistem kerja secara bergantian dibawah koordinasi langsung pimpinan instansi.

Kelima, ASN yang bekerja di rumah harus berada dalam rumahnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak. Seperti memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, dan keselamatan.

Keenam, dalam hal ini terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri. ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference dengan memanfaatkan sistem indormasi dan komunikasi.

Ketujuh, jika berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan di kantor, harus seizin dan di bawah pengawasan atasan langsung. Dengan memperhatikan jarak aman antar personal dan menggunakan pakaian bebas rapi.

Terakhir, surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai Selasa (31/03/2020) dan akan dievalasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan