banner 325x300
Berita

Surya Darmadi Buron Kasus Korupsi Rp 78 T, Terbesar di RI

×

Surya Darmadi Buron Kasus Korupsi Rp 78 T, Terbesar di RI

Sebarkan artikel ini
Surya Darmadi Buron Kasus Korupsi Rp 78 T, Terbesar di RI
Surya Darmadi Buron Kasus Korupsi Rp 78 T, Terbesar di RI.(Ilustrasi: Pexels.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam Kegiatan Pelaksanaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah seorang tersangka ialah pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, yakni Surya Darmadi atau SD.

Surya Darmadi diduga korupsi yang merugikan keuangan negara sampai Rp 78 triliun. Angka tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah kasus korupsi di Republik Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara itu muncul karena penyalahgunaan izin lokasi serta izin usaha perkebunan di Wilayah Indragiri Hulu dengan lahan seluas 37.095 hektare.

Surya diduga korupsi berjamaah dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tidak hanya Pasal kerugian negara, Surya pun terancam Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung.

Surya bersama Thamsir diduga menyusun kesepakatan jahat guna mempermudah serta melancarkan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit terhadap perusahaan-perusahaan kepunyaan Surya.

Sejumlah perusahaan tersebut di antaranya yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu serta PT Kencana Amal Tani.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/8/2022).

Surya Darmadi Jadi Buronan dan Berada di Singapura

Surya Darmadi saat ini berstatus buron dan tidak diketahui keberadaannya. Sejak 2014 silam, ia dutetapkan sebagai buronan KPK dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Perkara yang ditangani KPK tersebut adalah pengembangan terhadap perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun serta kawan-kawan.

Surya yang pernah termasuk dalam orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan harta Rp 20,73 triliun itu diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp 3 miliar. Suap dilakukan guna mengubah lokasi perkebunan PT Duta Palma sehingga jadi bukan kawasan hutan

Dalam perkara itu, anak usaha PT Duta Palma Group yaitu PT Palma Satu serta Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK dan Kejagung bekerja sama mencari Surya Darmadi supaya bisa mempertanggungjawabkan kasus korupsi yang diperbuatnya. Dua instansi penegak hukum tersebut telah mengetahui bahwa Surya Darmadi ada di Singapura.

“Kami akan komunikasikan ke depannya, penanganan perkaranya, bahwa yang pasti yang utama kan kehadiran dari tersangka ini yang sudah KPK DPO-kan. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

“Ada pun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK. Nanti akan dikomunikasikan,” imbuh dia.(afs)

Berita Terkait

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan