Tips dan Tutorial

Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK 2022

×

Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK 2022

Sebarkan artikel ini
Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK
Foto: hukumonline.com

CIANJURUPDATE.COM – Berikut ini merupakan syarat pembuatan baru dan perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2022. Untuk Anda ketahui, surat keterangan ini bisa dibuat di Polsek atau Polres sesuai domisili.

SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal terbit, hal itu merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Jika telah melewati masa berlaku dan Anda perlukan, surat ini dapat Anda perpanjang.

Syarat Membuat SKCK 2022

Bagi anda yang belum pernah membuat dan ingin memiliki SKCK perhatikan persyaratan dokumen di bawah ini sebelum berangkat ke kantor polisi.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 (tiga lembar/biasanya berlatar merah)
  • Fotokopi kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Mengisi formulir SKCK

Syarat Perpanjang SKCK

Nah bagi anda yang sudah pernah membuat SKCK 2022, namun masa berlakunya sudah habis dapat melakukan perpanjangan. Berikut syarat yang harus Anda siapkan sebelum ke kantor polisi:

  • SKCK lama yang asli atau fotokopi legalisir
  • Fotokopi KTP
  • Pasfoto bewarna ukuran 4 x 6 (tiga lembar atau biasanya berlatar merah)

Oiya, sebaiknya datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja. Kunjungi loket bagian pelayanan SKCK. Anda akan diarahkan oleh polisi yang bertugas.

SKCK sebagai syarat dokumen pelengkap persyaratan administrasi seperti melamar kerja, daftar kuliah, dan lain-lain.

Biaya pembuatan sebagai syarat membuat skck 2022 sebesar Rp30 ribu yang bisa Anda setorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).(ct7/rez)

Tinggalkan Balasan