banner 325x300
Pendidikan

Tahun Ajaran Baru Tidak Berarti Harus Tatap Muka

×

Tahun Ajaran Baru Tidak Berarti Harus Tatap Muka

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang. Melalui Surat Edaran Nomor 15, memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

banner 325x300

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19.” Ucap Chatarina, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).

Surat tersebut menjelaskan tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19,

Selanjutnya untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19. Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan,” ucapnya.

Catharina juga menjelaskan bahwa keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah pertimbangan utama. Ia menjelaskan bahwa kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.

Para siswa bisa tetap belajar tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, khususnya mengenai pandemi Covid-19.

“Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” katanya.

Para tenaga pendidik juga dapat berekreasi terkait aktivitas dan penugasan BDR pada siswa. Satuan pendidikan dan peserta didik dapat menyesuaikan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.

“Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. Mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.

Tahun Ajaran Baru Tidak Berarti Harus Tatap Muka

Adapun terkait ajaran baru 2020/2021, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad, menerangkan, bahwa meskipun
kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditetukan pada minggu ketiga di bulan Juli. Namun karena mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Pembelajaran masih dapat dilakukan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh. Dibagi ke dalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

“PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring,” kata Hamid.   

Adapun 23 laman media pembelajaran jarak jauh daring, yang telah direkomendasikan Kemendikbud. Yaitu di https://covid19.go.id serta di lamanhttps://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

“Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi,” pungkas Hamid Muhammad. (ega/rez)

Sumber: Kemendikbud

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan