banner 325x300
Berita

Tahun Baru, Dishub Cianjur Batasi Kendaraan Ke Puncak

×

Tahun Baru, Dishub Cianjur Batasi Kendaraan Ke Puncak

Sebarkan artikel ini
Tahun Baru, Dishub Cianjur Batasi Kendaraan Ke Puncak

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur akan membatasi kendaraan yang melaju ke arah puncak pada malam tahun baru mendatang. Hal ini dilakukan guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Raya Puncak – Ciloto setiap tahun baru.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cianjur, Joni, ia mengatakan pembatasan kendaraan itu akan dilakukan pada 31 Desember 2019. Selain itu, Joni pun menuturkan pembatasan kendaraan itu akan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB.

“Pada tahun baru Dishub Cianjur akan melakukan pembatas kendaraan. Jadi, kendaraan yang akan melaju ke Cipanas – Puncak akan dibatasi. Itu akan dilakukan pada pukul 18.00 WIB, di malam tahun baru,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Jumat (20/12/2019).

Pembatasan tersebut akan dilakukan di simpang Tugu Lampu Gentur Cianjur. Bagi pengendara yang akan melaju ke arah Cipanas, akan dibatasi. “Tapi, kalau untuk yang dari Bogor nanti akan ada korrdinasi dengan pihak kepolisian dari sana juga,” kata dia.

Joni menuturkan, pihak kepolisian telah meminjam bus sekolah yang ada di Dishub Cianjur dan ditempatkan di Pos PJR Ciloto. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang akan pergi ke Puncak, bisa diantar dengan bus tersebut.

“Kepolisian sudah mengirim surat ke Dishub untuk meminjam bus sekolah yang ada di Dishub untuk ditaruh di Pos PJR yang ada di Ciloto. Nanti bagi warga yang mau naik ke atas bisa diantar dengan bus itu,” ungkapnya.

Selain kendaran roda empat, kendaraan roda dua pun akan dibatasi. Joni menyebut, kendaraan roda dua akan diberhentikan di sekitaran Rumah Makan Bumi Aki di Jalan Raya Puncak Gadog No.59, Ciloto, Kecamatan Cipanas.

“Nanti juga motor akan disetop di sekitar daerah Bumi Aki.” pungkasnya.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan