Berita

Tahun Ini Ketetapan Zakat Senilai Rp40 Ribu

×

Tahun Ini Ketetapan Zakat Senilai Rp40 Ribu

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1441 Hijriyah tahun 2020 sudah ditetapkan Pemkab Cianjur senilai Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu.

Hal ini dijelaskan dalam surat edaran Bupati Cianjur No. 450/2587/Kesra/2020, tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

Kepala Baznas Cianjur Yosef Umar, mengatakan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1441 H/2020 sebesar Rp30 ribu dan Rp40 ribu sudah ditetapkan Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman.

Ketetapan itu, tertuang pada surat edaran Bupati Cianjur, perihal Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

“Surat edaran itu, ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se Kabupaten Cianjur,” ujarnya, kepada (05/05/2020).

Yosep mengatakan, untuk menindaklanjuti ketetapan Pemkab Cianjur, Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) Kabupaten Cianjur membuat surat edaran Nomor ; 168/A/V/20/1441 H tanggal 16 April 2020, tentang laporan penetapan harga zakat, sedekah dan dana sosial keagamaan.

“Pelaksanaan kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang, khusunya untuk ASN/TNI/POLRI di Kabupaten Cianjur dengan ketentuan harga sebesar Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu atau dengan beras yang dikonsumsinya sebanyak satu kulak,” katanya.

Menurut Yosep, untuk zakat fitrah ASN/TNI/POLRI dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing. Hal tersebut bisa dibayarkan pada saat penerimaan gaji bulan Mei 2020.

“Sedangkan untuk zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di DKM/RW/sekolah/madrasah. Dalam pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasanya dikonsumsinya,” katanya.

Lanjut Yosep untuk infaq atau sedekah dan SDKL bagi ASN/TNI/POLRI yang belum mencapai nisab atau memperoleh penghasilan kurang dari 85 gram emas murni, dianjurkan untuk mengeluarkan infaq bulanan melalui Baznas/UPZ masing-masing.

“Untuk ketentuan infaq bulanan golongan 1 sebesar Rp10.000 per bulan, Golongan  II sebesar Rp20.000 per bulan, golongan III sebesar Rp30.000 per bulan dan Golongan IV sebesar Rp60.000 per bulan,” katanya.

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang beragama islam ditetapkan infaq bulanan, Rp1.000 dan Rp. 2.000. Untuk teknis pembayaran bisa melalui UPZ kecamatan, tingkat desa atau kelurahan, DKM, RW, sekolah atau madrasah.

“Dalam tahun 2020, kami menargetkan pemasukan zakat infaq shodaqoh sebesar Rp 28.742.176,750. Sedangkan tahun 2019 pencapain pengumpulan ZIS, dan lainnya mencapai  Rp 18 miliar lebih,” pungkasnya.(riz)

Tinggalkan Balasan