banner 325x300
Berita

Tak Enak Hati, Nenek di Takokak Pulang, Temukan Cucunya Tewas

×

Tak Enak Hati, Nenek di Takokak Pulang, Temukan Cucunya Tewas

Sebarkan artikel ini

Saat itu juga YN ingat perbuatan suaminya DR yang selingkuh saat korban berumur 7 bulan di dalam kandungan. Merasa kesal dan sakit hati, YN yang semula akan memandikan korban malah memasukan korban dalam bak mandi dengan posisi terlentang. YN pun sengaja meninggalkannya, sehingga tenggelam dan meninggal dunia.

Jeratan Hukum

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana

Ancaman Hukuman

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpi3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan