Berita

Tak Lagi Berbasis KK, Jumlah DTKS dI Cianjur Kini 1.541.424 Jiwa

×

Tak Lagi Berbasis KK, Jumlah DTKS dI Cianjur Kini 1.541.424 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Tak Lagi Berbasis KK, Jumlah DTKS dI Cianjur Kini 1.541.424 Jiwa
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kabupaten Cianjur tahun 2021 mengalami perubahan.

Hal tersebut seiring perubahan tak terlepas dilakukannya berbagai perbaikan DTKS berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mengacu kepada Surat Menteri Sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Asep Suparman menjelaskan pada tahun 2020, hasil finalisasi pada Oktober, DTKS di Kabupaten Cianjur sebanyak 321.021 kepala keluarga.

Namun setelah dilakukan perbaikan memasuki 2021, jumlah DTKS berubah menjadi berbasis jiwa.

“Karena berbasis jiwa, jadi jumlahnya memang lebih banyak dibandingkan berbasis KK (kepala keluarga). Jumlah DTKS tahun ini lebih kurang sekitar 1.541.424 jiwa,” katanya.

Pada konteks perbaikan DTKS, Asep menjelaskan Dinas Sosial hanya sebagai fasilitator. Pelaksananya terdiri dari mitra Dinas Sosial di lapangan.

“Seperti perbaikan DTKS untuk PKH, username-nya langsung diberikan kepada pendamping PKH. Untuk BPNT dan kemarin ada BST, username-nya langsung dari Kementerian Sosial diberikan kepada TKSK dibantu operator SDG’s tingkat desa,” jelasnya.

Meningkatnya jumlah DTKS pada tahun ini lantaran banyak usulan penambahan. Kondisi tersebut merupakan implementasi anjuran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

“Jadi anjurannya itu apabila memang ada masyarakat yang layak untuk dibantu atau miskin, silakan dimasukkan ke DTKS. Kami sudah melaksanakannya bersama rekan-rekan di lapangan,” ungkapnya.

Hingga kini hasil dari perbaikan DTKS Kabupaten Cianjur belum memiliki by name by address. Pemkab Cianjur melalui Bupati sedang mengajukan surat ke Kementerian Sosial agar DTKS tersebut segera ditetapkan secara by name by address.

“Kabupaten atau kota yang akan meminta BNBA (by name by address), baik PBIJK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun DTKS harus diminta langsung dengan surat dari kepala daerah,”paparnya.

Asep menyebut, DTKS tidak bisa dijadikan acuan indikator mengukur tingkat kemiskinan. DTKS hanya dibutuhkan sebagai basis data untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu di Cianjur.

“Kalau angka kemiskinan itu sebetulnya ranahnya ada di BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai lembaga resmi yang salah satunya mendata angka kemiskinan dengan berbagai indikatornya,” ungkap dia.

Sementara untuk data BPNT pada 2021 di Cianjur kini ada di angka 210.774 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Asep menjelaskan, untuk BST kini sudah ditiadakan.

Soal rumah tidak layak huni (rutilahu), menurut data di laman Opendata.Jabarprov.go.id ada sebanyak 193.566 pemilik rutilahu di Kabupaten CIanjur pada tahun 2019. Data itu dirilis pada Agustus 2021.

“Kalau BST itu sudah ditiadakan yang ada itu BPNT dan PKH,” singkat dia.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan