banner 325x300
Berita

Tak Pakai Masker, 25 Pelanggar Prokes di Cianjur Didenda Rp30 Ribu

×

Tak Pakai Masker, 25 Pelanggar Prokes di Cianjur Didenda Rp30 Ribu

Sebarkan artikel ini
OPERASI YUSTISI: Memasuki awal Ramadan 2021, operasi yustisi pun digelar mulai sore hingga jelang berbuka puasa di sekitar Ramayana Cianjur.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)
OPERASI YUSTISI: Memasuki awal Ramadan 2021, operasi yustisi pun digelar mulai sore hingga jelang berbuka puasa di sekitar Ramayana Cianjur.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Cianjur didenda karena tak pakai masker dalam Operasi Yustisi yang digelar pada Selasa (12/4/2021). Kegiatan di awal Ramadan 2021 ini berlangsung mulai sore hingga jelang berbuka puasa di sekitar Ramayana Cianjur.

Kepala Seksi Pelatihan Dasar dan Teknis Fungsional Satpol PP Cianjur, Memet Rachmat menjelaskan, sudah ada 25 pelanggar prokes yang terjaring di hari pertama puasa. Banyak pengendara yang berkeliaran tak pakai masker hingga mereka pun didenda.

“Sekarang ada 25 pelanggar, kebanyakan lupa pakai masker alasannya. Memang sudah jera setelah kena sanksi denda tapi kadang ada saja alasannya seperti ketinggalan,” kata dia kepada Cianjur Today, Selasa (12/4/2021).

Sanksi yang diterapkan adalah peraturan bupati nomor 6 tahun 2021. Dengan demikian, para pelanggar protokol kesehatan harus disanksi berupa denda maksimal Rp100 ribu.

“Sekarang pelanggar meningkat pelanggarnya, kalau kedapatan langsung ditindak dengan dicatat di berita acara dan disanksi denda minimal Rp30 ribu,” jelas dia.

Ia menjelaskan, bagi pelanggar yang tak bisa membayar terpaksa harus ditahan di lokasi hingga bisa membayar denda. Uang denda tersebut disetorkan ke Bank Jabar

“Masyarakat diimbau memakai masker sebagai antisipasi penularan virus, kalau pakai masker meminimalisir penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan