banner 325x300
Berita

Tempat Ibadah Dibuka, MUI Cianjur: Shalat Jumat dan Idul Adha Tetap Ditiadakan

×

Tempat Ibadah Dibuka, MUI Cianjur: Shalat Jumat dan Idul Adha Tetap Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Tempat Ibadah Dibuka, MUI Cianjur: Shalat Jumat dan Idul Adha Tetap Ditiadakan
MUI: MUI Cianjur menegaskan bahwa shalat Idul Adha dan Jumat tetap ditiadakan selama PPKM Darurat.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha dan shalat Jumat tetap ditiadakan di Masjid Agung Cianjur, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pasalnya, walaupun masjid kembali dibuka menurut peraturan PPKM Darurat yang telah direvisi, namun kegiatan keagamaan masih belum bisa untuk digelar.

“Masjid Agung dibuka, tapi tidak diperkenankan digunakan untuk shalat berjamaah. Termasuk Idul Adha kalau melihat peraturan Imendagri ya, seperti itu. Karena yang ditiadakan itu resepsi nikah sama sekali tidak bisa,” ujar Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf kepada Cianjur Update, Selasa (13/7/2021).

Aturan tersebut, lanjutnya, melekat pula pada peringatan Hari Raya Idul Adha. Mengingat, Idul Adha bertepatan pada 20 Juli 2021 yaitu hari terakhir PPKM Darurat.

“Apapun kegiatan di masjid, baik berjamaah atau Idul Adha aturan itu melekat. Apalagi melihat surat edaran nomor 17 dari MUI untuk shalat Idul Adha ditiadakan itu tidak dirubah dan dicabut,” jelas dia.

Selain itu, MUI Cianjur pun membuat surat edaran yang mengacu pada aturan PPKM Darurat. Terlebih Fatwa MUI Pusat terkait shalat berjamaah dan Idul Adha.

“Intinya bahwa sepanjang tidak ada masalah bahwa virus itu tidak masif, tidak masalah hanya ketika turun kebijakan pemerintah. MUI menyarankan yang ingin shalat Idul Adha harus berkoordinasi dengan gugus tugas, karena mereka paham daerah mana yang aman,” tegas dia.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan tidak akan ada salat Idul Adha di Masjid Agung Cianjur.

Namun, masyarakat yang menggelar harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan satgas setempat.

“Karena dalam peraturan yang baru, masjid agung dibuka, tapi tidak ada kegiatan kerumunan seperti shalat Jumat dan Idul Adha itu dilarang,” ungkapnya.

MUI Cianjur Rilis Imbauan pada Muslim Selama PPKM Darurat

MUI Kabupaten Cianjur pun merilis imbauan kegiatan peribadatan selama PPKM Darurat di Kabupaten Cianjur.

Dalam imbauan yang ditandatangani 4 Juli 2021 ini, MUI Cianjur merilis tujuh poin imbauan demi menangkal dan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan keagamaan.

Pertama, bagi umat Islam untuk sepenuhnya mendukung PPKM Darurat yang diprogramkan pemerintah mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Kedua, bagi pengurus DKM Masjid Agung, Masjid Besar, dan masjid lintasan di jalan protokol diimbau untuk sementara tidak menyelenggarakan shalat Jumat selama PPKM Darurat.

Ketiga, bagi tokoh agama, tokoh masyarakat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memberikan edukasi sehumanis mungkin kepada masyarakat.

Keempat, bagi umat Islam untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Kelima, bagi pengurus DKM di wilayah RT/RW zona merah, untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan petugas Satgas Covid-19 setempat agar dalam pelaksanaan ibadah mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.

Keenam, umat Islam diimbau untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Swt agar terhindar dari musibah dengan memperbanyak dzikir dan doa serta memohon ampunan kepada Allah Swt.

Terakhir, umat Islam Kabupaten Cianjur, agar tidak mudah percaya menerima informasi terkait dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Kecuali dari pejabat yang punya kewenangan dengan kompetensinya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan