Berita

Tempel Narkoba di Dua Tempat, Pria di Sukaluyu Diciduk Polisi

×

Tempel Narkoba di Dua Tempat, Pria di Sukaluyu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Sukaluyu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria asal Kampung Cihonje, RT06 RW02, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Kamis (24/10/2019). Pria tersebut ditangkap karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Humas Polres Cianjur, pria yang ditangkap tersebut berinisial AW (21). Ia ditangkap di rumah kostnya di Jalan Jangari, Kampung Salajambe, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.

Polres Cianjur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, tiga bungkus sabu seberat (bruto) 1,23 gram, satu buah kaleng bekas roko, satu buah sobekan lakban hitam. Satu sobekan solatip bening, satu ponsel, dan satu sepeda motor matik merah.

AW ditangkap setalah Polres Cianjur mendapatkan laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi rumah kos AW. Polisi menginterogasi tersangka kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost tersebut.

Bahkan, AW mengaku telah menaruh atau menempel dua paket sabu di daerah Samolo Jalan Raya Cianjur-Bandung dan di daerah Parungbedil Sukaluyu. Setelah itu, AW mengambilnya kembali dan ditunjukan kepada petugas kepolisian. Ia dan barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.

Atas perbuatannya tersebut, AW dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindak lanjut yang saat ini dilakukan pihak kepolisian adalah pengembangan asal muasal barang bukti dan jaringan bandar narkoba.(afs)

Tinggalkan Balasan