banner 325x300
Berita

Terbitkan SPK Bodong, Oknum ASN Diduga Catut Disperkimtan Cianjur

×

Terbitkan SPK Bodong, Oknum ASN Diduga Catut Disperkimtan Cianjur

Sebarkan artikel ini
Terbitkan SPK Bodong, Oknum ASN Diduga Catut Disperkimtan Cianjur
Terbitkan SPK Bodong, Oknum ASN Diduga Catut Disperkimtan Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Surat Perintah Kerja (SPK) Pembangunan Sarana Sanitasi dengan alokasi anggaran dibebankan atas DPA Disperkimtan Kabupaten Cianjur diduga bodong. Hal itu terungkap saat dilaksanakannya kegiatan pembangunan sarana sanitasi di beberapa lokasi di setiap kecamatan.

SPK itu diduga kuat dIterbitkan oknum ASN berinisial IA di lingkungan Pemkab Cianjur, yang mencatut instansi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Cianjur. Dari informasi yang yang dihimpun, IR diduga kuat menerbitkan 130 SPK Pembangunan Sarana Sanitasi (Paket Drainase).

Setelah kegiatan pembangunan sarana sanitasi itu selaesai dilaksanakan, hingga saat ini anggarannya tidak bisa dicairkan. Hal itu menuai keluhan dari pelaksana kegiatan.

Seperti pengakuan salah satu pelaksana, yang meminta namanya tidak disebutkan. Pihaknya merasa dirugikan secara materil dan imateril akibat permasalahan tersebut.

”Akibat permasalahan tersebut sangat jelas saya merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril,” tuturnya.

Tak Mudah Dapat SPK

Ia mengungkapkan, kegiatan pembagunan sarana sanitasi (Paket Drainase) yang dilaksanakannya Nomor PDA : 900/Kep. 02/BPKAD/2019, Tanggal 18 oktober 2019. Untuk Pekerjaan Pembangunan Sarana Drainase Lingkungan TA 2019, Lokasi di Desa. Ciputri Kecamatan Cipanas dengan Harga Kontrak senilai Rp.197.000.000,00. Waktu Pelaksanaan 60 (Enam Puluh) Hari Kalender 18 Oktober 2019 s/d 17 Desember 2019

Dengan Nomer SPK : 600 / 40.X. PL /SPK / PPK. BID. ABS /DPKPP , yang diterbitkan tanggal 18 Oktober 2019. Adapun dalam Surat Pengadaan Paket Pekerjaan Langsung yang diterbitkan tanggal 27 September dengan Nomer : 602/02/PPJK/ULP. Bahkan tercatat Nomer dan Tanggal Penunjukan Penyedia Barang /Jasa : 602 / 40 / PPJK /DPKPP Tanggal 18 Oktober 2019 Pembangunan sarana drainase Lingkungan TA 2109 Desa Ciputri Kecamatan Cipanas, untuk kegiatan Pembangunan sarana sanitasi (Paket Drainase).

”Setelah kegiatan tersebut selasai dilaksanakan, namun hingga saat ini anggaran kegiatan tersebut tidak bisa dicairkan,” keluhnya.

Untuk mendapatkan SPK tidak semudah membalikan telapak tangan. Namun melalui proses negosiasi dengan pihak PPK. Dengan syarat wajib mengalokasikan anggaran dalam kisaran 15 % dari pagu anggaran kegiatan tersebut.

”Dengan syarat wajib mengalokasikan anggaran baik secara indent ataupun pada saat spk tersebut diterima,” tambahnya.

Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ASN berinisial IA, tidak memberikan tanggapannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Joni Oktavianus, mengatakan apabila terbukti SPK tersebut bodong serta kegiatan pembangunan fiktif tidak ada anggarannya, wajib diproses hukum.

”Apabila benar terbukti SPK tersbut bodeng, serta kegiatan tersebut fiktif, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya oknum ASN tersebut telah mencatut nama salah instansi dengan menerbitkan SPK paket drainase, sebagai proyek kegiatan fiktif dalam upaya memperkaya diri,” tuturnya.

Joni menegaskan, pihaknya akan mengawal permasalahan ini dan melaporkannya ke pihak Aparat Penegak Hukum. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum ASN lainnya.

”Kami akan terus kawal permasalahan ini dan akan mengawal dan melaporkan dugaan SPK tipu-tipu di Pemerintahan Cianjur. Tidak menuntup kemungkinan ini ada keterlibatan oknum-oknum ASN lainnya,“ pungkasnya.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan