banner 325x300
Berita

Terekam Video, Pengendara Motor di Selajambe Cianjur Terserempet Kereta Api

×

Terekam Video, Pengendara Motor di Selajambe Cianjur Terserempet Kereta Api

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tayangan video yang menunjukan seorang pengendara motor menemper atau terserempet kereta api di Desa Salajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur viral di sosial media.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/10/2021) siang.
Dalam tayangan video ini diunggah oleh salah satu netizen di grup Facebook Warga Sukaluyu.

Dari video berdurasi tujuh detik itu, terlihat seorang pengendara motor sedang melaju berbarengan dengan kereta api yang hendak melintas.

Akan tetapi, pengendara tersebut tidak berhenti dan akhirnya menemper atau terserempet kereta api. Video tersebut kini sudah dibagikan lebih dari 30 orang di sosial media.

Salah seorang penumpang kereta api dengan tujuan Cianjur – Ciranjang, Rifan membenarkan adanya peristiwa itu.

Saat itu dirinya melihat pengendara sepeda motor sudah tergeletak di jalan. Kejadiannya diperkirakan sekitar pukul 13.26 Wib, berbeda dengan jam yang tertera pada video.

“Lagi di kereta, seliat saya mah ada motor RX King hitam yang sudah tergeletak di jalan. Korban sudah menyandar di tiang listrik sekitar jam 13.26, mungkin jam di video ngaco,” kata dia kepada Cianjur Update, Sabtu (2/10/2021).

Selain itu, ia menambahkan, pengendara sepeda motor itu masih dalam keadaan sadar setelah terserempet kereta api. Akan tetapi, Rifan tidak mengetahui kondisi pengendara itu usai kejadian.

“Duduk menyandar tiang listrik. Gak lihat jelas karena keadaan kereta sedang cepat,” tambah dia.

Penutupan Perlintasan Liar Domain Pemerintah Pusat dan Daerah

Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung , Kuswardoyo mengatakan, semua pengguna jalan seharusnya mengurangi kecepatan dan berhenti sejenak ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Apalagi tidak dijaga dan tidak berpalang pintu.

UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA pada perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalan keretaapi.

“Pada perlintasan tidak resmi, tentunya sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Penutupan perlintasan liar sebidang tersebut menjadi domain pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan wilayahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kata Kuswardoyo, saat ini pihaknya terus melakukan penutupan sejumlah perlintasan liar dengan bekerja sama dengan stakeholder lainnya. Ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan warga sekitar.

“Semoga seluruh stakeholder dan masyarakat sama sama memahami bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan warga sekitar adalah tanggung jawab bersama. Bukan tanggung jawab KAI semata, sesuai dengan amanat UU No. 23 tahun 2007,” tandasnya.

Motor Terserempet Kereta Api di Selajambe Bukan yang Pertama

Di lokasi yang sama, peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Rabu (6/11/2019) lalu. Saat itu seorang pemotor terserempet kereta api juga pernah terekam CCTV.

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan