Berita

Tergiur Loker di Facebook, Gadis Asal Cianjur Jadi Korban Perdagangan Orang di Bali

×

Tergiur Loker di Facebook, Gadis Asal Cianjur Jadi Korban Perdagangan Orang di Bali

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Denpasar– EN, seorang gadis asal Cianjur menjadi korban perdagangan orang. Hal itu bermula saat ia berniat mencari kerja, namun tertipu tawaran loker di sebuah grup facebook.

Dikutip dari Liputan 6, ini bermula saat EN melihat unggahan info loker seseorang berinisial PR (28) di salah satu grup Facebook. Dalam nggahan itu, PR menawarkan lowongan pekerjaan dengan caption berikut: ‘YANG MINAT KERJA KAFE, MERANTAU, CHAT ME’. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban merespons dengan mengirim pesan via Messenger.

Komunikasi berlanjut, PR semakin membujuk EN dengan banyak hal. Misalnya gaji yang cukup banyak yaitu
Rp2-4 juta. Singkat cerita, EN tergiur dan menerima tawaran tersebut.

PR pun menjemput EN ke rumahnya di Cianjur untuk diajak ke Bali pada 29 Desember 2019. EN diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

Setelah tiba di Bali, EN dipekerjakan sebagai waitress di kafe berinisial M di daerah Penebel, Tabanan. Korban mulai bekerja di Kafe M sejak 30 Desember 2019.

Di sana korban harus menemani para tamu yang datang dan menikmati minuman beralkohol. Lalu pada 1 Januari 2020, korban ditawari kontrak kerja selama 6 bulan.

“Kontrak itu berlaku selama 6 bulan. Jika berhenti sebelum kontrak habis, korban bayar ganti rugi uang transpor dan lainnya sebesar Rp10 juta.” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno, Rabu (28/1/2020).

Kasus Perdagangan Orang di Cianjur: Tanpa Sepengetahuan Ibu Korban

Menurut laporan, EN pergi ke Bali tanpa sepengetahuan ibunya yang berkerja di luar negeri. Sang ibu mengetahui hal ini saat dia menanyai kabar sang anak yaitu pada 3 Januari 2020. Mengetahui anaknya bekerja di Bali, ia meminta kakak ipar korban untuk datang ke Bali menjemput kembali pulang ke Cianjur. 

“Saat itu ibunya telepon menanyakan korban kerja apa di Bali. Korban bilang kerja di kafe melayani tamu,” ungkap Suratno. 

Sesampai di Bali, EN tidak dapat pergi begitu saja karena sudah terikat kontrak. Pihak keluarga harus membayar 10 juta. Akhirnya kakak ipar korban pergi melapor ke Polda Bali, Polda Bali kemudian menetapkan tiga tersangka ketiganya adalah GP,(43), IY (22), dan PR (28). Mereka adalah pemilik kafe, pengelola kafe dan perekrut korban.  

“Para tersangka dijerat Pasar 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 761 Jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tabun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Para tersangka diamankan di Mapolda Bali,” tutur Suratno. (ct2/rez)

Sumber: Liputan 6

Tinggalkan Balasan