banner 325x300
Nasional

Termasuk Hewan Dilindungi, Tangkap Ikan Belida Sumatera Bisa Kena Sanksi Rp1,5 Miliar!

×

Termasuk Hewan Dilindungi, Tangkap Ikan Belida Sumatera Bisa Kena Sanksi Rp1,5 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Termasuk Hewan Dilindungi, Tangkap Ikan Belida Sumatera Bisa Kena Sanksi Rp1,5 Miliar!
DILINDUNGI: Ikan Belida Sumatera kini masuk kategori hewan yang dilindungi. (Foto: Greeners.co)

CIANJURUPDATE.COM, Palembang – Baru-baru ini, ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) telah ditetapkan dalam kategori hewan yang dilindungi.

Padahal sebelumnya, ikan ini kerap dijadikan bahan baku aneka makanan khas Palembang, Sumatera Selatan. Mulai dari pindang, pempek, hingga kerupuk.

Masuknya ikan Belida Sumatera menjadi hewan dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

“Iya benar, berdasarkan Kepmen KKP nomor 1 tahun 2021. Kepmen jenis ikan yang dilindungi,” kata Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo.

Namun, lanjutnya, dengan adanya Permen tersebut, maka masyarakat maupun industri makanan yang ada, dilarang untuk menggunakan belida sebagai olahan konsumsi.

“Kita sarankan untuk pakai ikan lain saja sebagai bahan baku, seperti ikan tenggiri dan ikan gabus. Sebelum statusnya dilindungi, ikan belida juga harganya tinggi, mahal dan sulit di cari, kalau ada juga harganya di atas Rp130 ribuan per kilonya,” jelasnya.

Meskipun kebijakan ini berlaku sejak Januari 2021 lalu, ia mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan dan koordinasi agar masyarakat Palembang tidak lagi menggunakan ikan Belida Sumatera karena statusnya yang kini dilindungi.

“Kita terus melakukan pengawasan. Mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut ke dinas-dinas terkait serta imbauan kepada masyarakat,” paparnya.

Dengan status dilindungi itupun,
Maputra dengan tegas melarang masyarakat menangkap, jual-beli, ekspor, termasuk konsumsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan.

Masyarakat yang ditemukan masih menjual hewan dilindungi, maka akan diberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin hingga hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.

“Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan izin dan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara,” terangnya.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 tentang Perikanan dengan denda Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Apa Itu Ikan Belida Sumatera

Dikutip dari perikanan.tulangbawang.go.id, Ikan Belida adalah Fauna Endemik asli Indonesia. Hewan ini banyak ditemukan di sungai-sungai besar, daerah aliran sungai, hingga area danau sekitar pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatra.

Ikan ini mempunyai banyak nama, di Kalimantan ikan ini bernama Ikan Pipih, di kawasan Jawa Barat namanya Lopis, sedang warga Sumatra khususnya Lampung ikan ini bernama Punyew Belidow (Ikan Belida).

Ikan Belida kerap dijual belikan karena rasa dan bentuknya. Namun, spesies ikan Belida ternyata berada di ambang kepunahan serta dilindungi oleh Negara.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 Tentang Jenis Satwa yang dilindungi dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Lampung No.552/3999/V.19/2020 tanggal 22 Desember 2020 Hal Jenis Ikan Yang Dilindungi yang mencantumkan semua famili Notopteridae dilindungi: Belida Borneo, Belida Sumatera, Belida Lopis, Belida Jawa.(ega/sis)

Sumber: detiknews

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan