banner 325x300
Berita

Terungkap, Penyebab WNA Siram Istri Sendiri Pakai Air Keras di Cianjur

×

Terungkap, Penyebab WNA Siram Istri Sendiri Pakai Air Keras di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Terungkap, Penyebab WNA Siram Istri Sendiri Pakai Air Keras di Cianjur
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus KDRT di Cianjur. Foto: IST

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penyebab Abdul Latif, Warga Negara Asing (WNA) yang siram istri sendiri pakai air keras di Cianjur terungkap.

Korban yang bernama Sarah (21) meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dialaminya.

Hal itu disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat menggelar konferensi pers di depan Lobby Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021).

“Modus operandi karena sakit hati terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan.

Doni memaparkan, peristiwa memilukan itu berawal pada tanggal 7 Oktober 2021. Tersangka bernama Abdul Latif menikah dengan Sarah.

Pernikahan keduanya sah secara agama, namun tidak tercatat di pemerintahan.

Setelah menikah, keduanya tinggal di rumah ibunya Sarah yang terletak di Kampung Munjul RT 02/RW 07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Namun rumah tangga keduanya tidak harmonis. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu pun terjadi pada hari Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, ibu dan adik Sarah sedang tidak berada di rumah. Pada tengah malam, warga bernama Apip mendengar suara motor yang sangat kencang.

Tidak lama kemudian, terdengar suara benturan pintu dan rintihan perempuan minta tolong.

Apip pun keluar rumah dan melihat Sarah sudah tergeletak di depan teras rumah ibunya.

Kondisinya sangat mengkhawatirkan, banyak luka bakar hampir di seluruh muka dan tubuhnya.

Saksi pun bergegaa memberi tahu insiden itu kepada Ketua RW, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cianjur Kota.

Polisi pun datang ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Sayang Cianjur.

Usai dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa sebelumnya terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Abdul Latif terhadap Sarah.

Namun saat itu Abdul sudah kabur ke Bandara Soekarno Hatta.

Polres Cianjur pun berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta.

Tersangka pun akhirnya dapat ditangkap saat hendak membeli tiket pesawat ke Timur Tengah.

Abdul pun dibawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sarah yang sempat dibawa ke RSUD Sayang Cianjur akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

“Pada hari Sabtu 20 November 2021 sekitar jam 21.00 Wib korban meninggal dunia di rumah sakit karena luka bakar yang parah,” tambah Doni.

Tersangka pun dijerat pasal 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP, lebih Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

Ancamannya pidana mati atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(ren/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan