banner 325x300
Nasional

Tewaskan Seorang Ibu di Wonogiri, Polisi Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal

×

Tewaskan Seorang Ibu di Wonogiri, Polisi Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tewaskan Seorang Ibu di Wonogiri, Polisi Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal
PINJOL: Polisi berhasil menyita uang senilai Rp217 miliar dari jaringan pinjol ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jateng – Polisi berhasil menyita uang senilai Rp217 miliar dari jaringan pinjol ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, jumlah uang itu didapat dari rekening yang diduga sebagai penampungan dari para nasabah.

“Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil diblokir atau disita penyidik sebesar Rp217 miliar sekian,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Bareskrim Polri menangkap 13 orang dari jaringan pinjol ilegal ini, di antaranya tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dan 10 lainnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Mereka adalah, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, JMS, HLD, GCY, WJS dan MLN. Tugasnya menyebarkan ancaman dan promosi dari pinjol ilegal itu.

Whisnu menjelaskan, pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini berawal dari penangkapan tim penebar teror atau Desk Collection.

“Kemarin sudah diekspos kasus dengan pinjol ini terkait dengan Desk Collection ada tujuh orang, kemudian lanjut lagi dengan namanya PT Transfer Dana, PT AFT Asia AFT ya, ada empat tersangka,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu setelah pihaknya menangkap pelaku Desk Collection dengan aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro.

Di mana, dalam proses penagihannya para pelaku menggunakan cara pengancaman, penghinaan, penistaan, dan mengirim gambar porno (asusila) yang ditransmisikan lewat SMS Blast kepada peminjam atas nama SNS.

Setelah dilakukan penindakan terhadap Desk Colection dari hasil pendalaman terdapat fakta bahwa PT. AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut.

PT. AFT telah mengirim dana pinjaman kepada nasabah dan menerima pengembalian pinjaman dari nasabah.

Para tersangka memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang menemukan fakta, bahwa aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro tersebut bermitra dengan KSP Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

Setelah dilakukan pendalaman terhadap para tersangka Desk Collection (DC) terdapat fakta bahwa saat melakukan SMS Blasting para Desk Collection menggunakan SIM Card yang sudah teregistrasi atau ilegal.

“Bareskrim telah mengidentifikasi semua kegiatan pinjol ilegal, dari korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, sampai ke pemodal dan leadernya kami sudah berhasil ungkap. Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol ilegal tidak ada lagi,” papar Whisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau.

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Termasuk terjerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan Denda paling banyak Rp10 miliar.(ct7/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan