Berita

THR Ditunda atau Dicicil, Serikat Pekerja Cianjur Menolak

×

THR Ditunda atau Dicicil, Serikat Pekerja Cianjur Menolak

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemberian THR Lebaran 2020 kepada pekerja bisa ditunda atau dicicil. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, edaran tersebut menuai penolakan dari serikat buruh. Dalam edaran tersebut, diketahui perusahaan boleh menunda atau mencicil THR 2020 kepada para pekerja. Hal ini mengingat banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan THR karena terdampak Covid-19.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengatakan edaran tersebut memperkeruh suasana. Ia pun menilai, edaran itu akan membunuh buruh secara perlahan.

“Menolak iya, karena dianggap ngaco. Memperkeruh suasana itu. Kondisi sekarang seperti ini. Memang kayak sengaja buruh itu mau dibunuh secara perlahan.” tuturnya ketika dihubungi Cianjur Update, Jumat (08/05/2020).

Menurutnya, ada aturan yang lebih relevan dan baku mengenai pemberian THR bagi para pekerja. Aturan itu adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Di situ jelas, harus, perusahaan harus membayar THR 100 persen kepada pekerja yang minimal masa kerjanya 1 tahun. Untuk yang kurang dari 1 tahun itu proporsional,” jelas dia.

Ia menegaskan bahwa serikat pekerja menolak dan tak setuju dengan edaran terkait THR Lebaran 2020 ditunda atau dicicil tersebut.

“Kalau kami jelas menolak dan sangat tidak setuju. Bahkan di atas sana sedang mau menggugat ke PTUN karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015,” tambahnya.

Pemerintah pun diharapkan memberikan perhatian lebih kepada para buruh khususnya di Cianjur. Menurutnya, buruh telah memperingan beban negara.

“Di Cianjur ada puluhan ribu buruh dan semua sudah jadi pahlawan untuk memperingan beban negara. Waktu pertama social distancing untuk buruh tidak berlaku, mereka tetap kerja. Sementara PNS libur, PNS kan diam di rumah gajinya gak dipotong,” jelas dia.

Jika Tak Sanggup, Bisa Ditunda atau Dicicil

Sementara itu, Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Aries Heriansyah menjelaskan edaran itu diperuntukan bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR.

“Jika perusahaan tidak sanggup membayar THR, pertama bisa ditunda tapi tetap tahun 2020. Kedua, THR bisa bertahap dibayarnya. Itu kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha,” tambahnya.

Aries pun berharap perusahaan dengan para pekerja bisa memiliki itikad baik menyikapi surat edaran ini. Ia mengatakan, perusahaan dan pekerja harus saling pengertian.

“Harapannya berarti perusahaan dan pekerja mempunyai itikad baik, karena segala sesuatu kalau ada itikad baik. Tahu antara hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, saling pengertian tidak akan ada masalah. Kedua perusahaan bisa melaksanakan surat edaran ini.” tukasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan