Berita

Tidak Hiraukan Corona, Akhirnya Warga Cianjur Harus PSBB

×

Tidak Hiraukan Corona, Akhirnya Warga Cianjur Harus PSBB

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Warga Cianjur yang dinilai membandel seakan tidak menghiraukan ancaman penyebaran Virus Corona, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di sejumlah kecamatan pada, Rabu (06/05/2020) mendatang. Hal ini dilakukan demi memtus rantai oenyebaran virus Corona atau Covid-19.

Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman, mengatakan pihaknya memilih PSBB parsial karena masih ada kecamatan yang zona hijau. Herman pun telah membuat kriteria kecamatan yang akan PSBB parsial.

“Saya membuat kriteria kecamatan mana saja yang dilakukan PSBB pertama, ODP paling banyak. Kedua utamakan yang kecamatan ada yang positif, kecamatan yang padat penduduk, kecamatan yang perbatasan dengan zona merah lalu kecamatan yang banyka pemudiknya, sehingga hasil itu ada 18 kecamatan yang akan PSBB,” ungkap dia kepada wartawan, Jumat (01/04/2020).

Kecamatan yang akan PSBB parsial antara lain, Cipanas, Cianjur, Karangtengah, Pacet, Ciranjang, Cilaku, Cugenang, Haurwangi, Sukaresmi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Warungkondang, Gekbrong, Cibeber, Bojongpicung, Mande, Cidaun dan Agrabinta.

“Cijati awalnya merah tapi setelah evaluasi, PSBB lokal, ternyata berhasil dan sekarang hasilnya udah bagus sudah clear,” kata dia.

Diketahui PSBB Parsial tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari. Herman pun menyebut mekanisme PSBB parsial akan sama seperti PSBB yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Mekanisme dan Kebijakan PSBB Cianjur

“Pelaksanaannya sesuai anjuran akan dilaksanakan pada hari Rabu selama 14 hari walaupun kata gubernur surat dari menteri mudah-mudahan besok turun dan kita ada sosialisasi sampai Selasa. Mekanismenya sama yang dilakukan oleh Bandung Raya,” jelasnya.

Terkait kebijakan pasar dan minimarket selama PSBB parsial ini, Herman menyebut kebijakan tersebut sudah dibahas dalam rapat sebelumnya.

“Untuk pasar dari pukul 04.00 sampai 13.00. Sementara untuk minimarket itu dari jam 09.00 sampai jam 18.00,” kata dia.

Sementara untuk kebijakan operasional pabrik selama PSBB parsial, Herman menyebut hal itu harus menunggu peraturan gubernur.

“Tapi, kalau dilihat dari peraturan sebelumnya itu memang seharusnya ditutup,” ungkap dia.

Sama halnya untuk tarawih, ibadah di masjid, dan transportasi ia menyebut hal itu harus menunggu peraturan gubernur. “Tapi yang namanya PSBB itu masjid ditutup. Transportasi dibatasi, tapi saya tidak akan mendahului pergub, kita tunggu pergub.” katanya.(afs)

Tinggalkan Balasan