Berita

Tidak Lolos Jadi Calon Kepala Desa Wanasari, Dedi Mengadu ke DPRD Cianjur

×

Tidak Lolos Jadi Calon Kepala Desa Wanasari, Dedi Mengadu ke DPRD Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Salah seorang bakal calon kepala Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur atas nama H Dedi Setiawan keberatan karena tidak lolos menjadi calon kades.

Dedi pun lantas mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan DPRD Kabupaten Cianjur. Ia kecewa lantaran persyaratan yang diusulkan panitia Pilkades menurutnya sudah lengkap.

H Dedi Setiawan mengungkapkan, awalnya ia disuruh membuat surat keterangan bebas narkoba, dan sudah diselesaikan tanpa masalah.

“Pas tanggal 31 Mei, harus dibuatkan dari BNN, sudah dibuatkan sesuai permintaan panitia di tanggal 31 dibuatkan. Ini sudah lengkap, terus tiba-tiba saya tidak diloloskan tanpa alasan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (17/6/2022).

Setelah itu, Dedi lantas menanyakan kepada panitia Pilkades alasan mengapa dirinya tidak lolos menjadi calon kepala Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur.

“Saya tanyakan alasannya apa tidak diloloskan untuk ikut Pilkades alasannya apa, karena katanya ini harus dari BNN bukan dari labolatorium. Saya kan sesuai permintaan panitia dari BNN juga ada, tapi tetap tidak diloloskan,” jelas Dedi.

Oleh sebab itu, Dedi membuat pengaduan ke DPMD Cianjur. Poin dalam keberatan di antaranya tidak adanya proses sosialisasi kepada bakal calon atau peserta Pilkades di Desa Wanasari.

“Kedua kami tidak pernah diundang untuk mengikuti proses penetapan bakal calon Pilkades di Desa Wanasari, ke tiga kami tidak pernah menerima secara langsung hasil penetapan bakal calon Pilkades di Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta,” ucap Dedi.

Dengan kata lain, Dedi mengkau tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa dirinya dinyatakan tidak lolos. Ia mengaku hanya mengetahui dari medsos.

“Terus poin ke empat adanya indikasi bahwa panitia Pilkades tidak memahami proses proses tahapan penyelenggaraan Pilkades di Desa Wanasari. Itu diajukan kepada panitia Kabupaten tingkat Cianjur,” ucap Dedi.

Dedi menjelaskan, pengajuan keberatan sudah diterima panitia Pilkades Kabupaten Cianjur. Hasilnya semua bakal calon harus mengikuti tes seleksi di Universitas Suryakancana, pada Minggu (19/6/2022).

“Tetapi panitia setelah di kabupaten pulang ke desa Wanasari, memanggil yang lima balon tersebut malah yang lima balon tersebut tetap menolak saya, katanya karena tidak memenuhi persyaratan. Makannya saya sampai berjuang habis-habisan karena itu hak saya untuk mencari di mana letak kesalahan saya harus jelas,” ungkap Dedi.

Kemudian, Dedi melayangkan surat ke panitia, dengan tembusan ke Bupati, DPMD, Komisi A DPRD, dan Ketua DPRD Cianjur. Hasilnya, Komisi A tetap mengupayakan agar Pilkades serentak m dilaksanakan pada 17 Juli 2022.

“Tetapi mungkin supaya jangan sampai terjadi lagi, pihak DPMD, dan DPR akan membuat payung hukum. Seperti itu jawabannya. Insya Allah akan dilaksanakan di tahun ini juga untuk Pilkades di Desa Wanasari,” jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sofian (UAS) mengatakan, kejadian yang dialami H Dedi Setiawan disebabkan adanya kesalahpahaman.

“Itu kan hasil verifikasi dari panitia Kabupaten itu sodara Dedi yang calon Kepala Desa Wanasari lolos. Sementara ketika diumumkan oleh panitia tingkat desa ternyata tidak lolos, karena kata panitia Pilkades tingkat desa, itu surat keterangan bebas narkoba harus dari BNN,” ucap Arba.

Padahal, ungkap Arba, dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, surat bebas narkoba itu harus dari dokter yang ditunjuk pemerintah.

“Itu sudah selesai. Alasannya karena mis komunikasi, untungnya ini kan keberatannya itu sebelum ditetapkan calon. Jadi ini masih bisa diselesaikan. Makannya sekarang mau kordinasi dengan pihak penegak hukum, dengan kejaksaan untuk mencari solusi. Nah dari komisi A tadi menekankan supaya tetap dilaksanakan Pilkades serentak. Jadi tidak ada penundaan,” singkat Arba.(afs)

Tinggalkan Balasan