Berita

Tim Gabungan Polsek Cilaku Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G dan Miras Oplosan

×

Tim Gabungan Polsek Cilaku Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G dan Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Polsek Cilaku Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G dan Miras Oplosan
MIRAS: Tim Gabungan Polsek Cilaku dan Koramil Cianjur amankan ratusan obat daftar G dan puluhan minuman keras. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tim Gabungan Polsek Cilaku beserta Koramil Cianjur berhasil mengamankan ratusan obat daftar G dan puluhan minuman keras (miras).

Hal itu dilakukan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan pada Sabtu (6/11/2021) malam.

Tim gabungan terdiri dari Jajaran Polsek Cilaku dan Danramil Cianjur, mulai menggelar kegiatan dari pukul 17.00 Wib hingga pukul 19.00 Wib.

Tim menyisir tempat-tempat yang diduga menjual barang haram tersebut di wilayah hukum Polsek Cilaku.

Danramil Cianjur, Kapten Inf Dadang mengatakan, operasi ini digelar karena banyaknya laporan dari masyarakat adanya penjualan miras dan obat daftar pada para pelajar dan anak-anak.

“Kami dapat laporan dari masyarakat. Bahkan, banyak juga korban jiwa akibat dari barang tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).

Dadang menjelaskan, akibat barang itu banyak laporan dari masyarakat tentang adanya korban meninggal dunia, akibat konsumsi obat dan miras oplosan.

“Saya banyak menerima laporan bahwa sering ada korban jiwa setelah konsumsi barang tersebut. Sehingga kita lakukan pemberantasan untuk menyelamatkan anak bangsa dari peredaran yang menghancurkan generasi bangsa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Cilaku, Kompol Bambang Kristiono membenarkan adanya kegiatan Operasi Pekat.

“Kita amankan ratusan obat daftar G dan puluhan miras oplosan dari depot jamu dan kios penjual,” terangnya.

Bambang menjelaskan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 110 butir obat merek Trihex, 45 butir obat merek Thramadol, dan 144 butir obat tanpa merk warna merah muda.

Selanjutnya, ada 104 butir obat tanpa merek warna putih, 160 butir obat tanpa merek warna kuning, uang tunai Rp430 ribu, dan 78 kantong miras oplosan

“Untuk penjual, saat ini baru kita data dan diberikan teguran peringatan. Selain itu, identitas KTP penjual juga kita amankan,” ucapnya.

Ia menilai, saat ini baru disita dan diberikan peringatan berupa teguran. Namun, bila didapati berjualan barang tersebut kembali akan diberikan sanksi.

“Kita akan gencar menggelar kegiatan operasi. Jadi, bila mereka didapati kembali menjualnya, kita akan berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda No 12 tahun 2013 tentang peredaran miras di Kabupaten Cianjur,” tutupnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan