Berita

Toko Emas di Cianjur Tutup saat PPKM Darurat, Warga Kebingungan Jual Perhiasan untuk Bekal

×

Toko Emas di Cianjur Tutup saat PPKM Darurat, Warga Kebingungan Jual Perhiasan untuk Bekal

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan menutup salah satu toko emas di Bojongpicung, beberapa waktu lalu. Foto: Apip Samlawi/Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Toko emas, perak, atay perhiasan di Cianjur tutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Alhasil, warga yang hendak menjual emas atau perak kebingungan.

Ibu rumah tangga berinisisal IA misalnya, salah satu warga di Kecamatan Cianjur. Ia menuturkan, sudah mendatangi toko emas atau perak untuk menjual perhiasannya.

Sebab jika menjual di toko tempatnya membeli, perhiasan akan dibeli dan harga tidak akan terlalu jatuh.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan sebagai bekal dan menutupi kebutuhan lainnya.Namun usahanya sia-sia karena tak ada satu pun toko perhiasan yang buka.

Padahal, uang bekalnya sudah menipis sedangkan pemasukan usahanya terhambat sejak awal pandemi.

“Sebenernya berat mau jual emas atau perak, tapi gimana lagi gak ada bekal. Eh taunya toko pada tutup jadi bingung,” ujarnya kepada Cianjur Update, Rabu (14/7/2021).

Ia pun berharap ada solusi agar permasalahan ini bisa teratasi. Untuk sementara, IA pun mencari pinjaman sana-sini untuk menutupi kebutuhannya.

“Ketambah ini lagi renovasi rumah butuh banget kepepet jadi pinjam uang dulu. Sayamah berharap ada solusi terbaik,” tambahnya.

Pantauan Cianjur Update, beberapa toko perhiasan di Jalan Raya tampak tutup, tak ada aktivitas apa pun. Toko yang biasa ramai tampak sepi.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, di masa PPKM darurat saat ini toko emas, perak, atau perhiasan lainnya dilarang buka. Hanya yang masuk kategori keuangan saja diperbolehkan.

“Untuk toko emas tidak boleh buka dan yang boleh buka hanya masuk ke kategori keuangan. Seperti bank dan pegadaian, itu pun dibatasi hanya 50 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika masih ada di toko emas, perak, atau perhiasan yang masih buka maka akan ditindak tegas oleh petugas gabungan PPKM Darurat ini.

“Jika masih ada yang buka kami tindak kang, karena itu akan mengundang kerumunan pembeli. Ketika sudah dibubarkan dan masih ngeyel kami akan berikan konsekuensinya denda,” tandasnya.(ren/rez)

Tinggalkan Balasan