banner 325x300
Berita

Tolak Aturan JHT, Buruh Berunjuk Rasa di Kantor BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan

×

Tolak Aturan JHT, Buruh Berunjuk Rasa di Kantor BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Tolak Aturan JHT, Buruh Berunjuk Rasa di Kantor BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan
UNRAS: Massa buruh melakukan unjuk rasa menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan menuntut pencopotan Menaker Ida Fauziah. (Foto: cianjurtoday)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cianjur, mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, di Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Rabu (16/2/2022) pagi.

Mereka terlihat menyanyikan yel-yel dan menyerukan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, Buruh menuntut pencopotan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Massa pun disambut perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cianjur. Usai menyampaikan aspirasinya, massa pun bergerak menuju Kantor Dinas Ketenagakerjaan Cianjur.

Terpisah, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa. Sebagai upaya menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Massa buruh tiba di Kantor Kemnaker, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan sejak Rabu (16/2/2022). Pukul 09.40 Wib, para buruh menggunakan atribut berwarna putih dan bendera.

Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di area depan pintu masuk dan di pinggir Jalan Gatot Subroto. Hal ini guna mengatur arus lalu lintas yang masih terpantau ramai lancar.

Belum tampak sejauh ini pengalihan maupun penutupan jalan di sekitar lokasi. Namun, pengamanan tetap diperketat demi menghindari hal yang tidak diinginkan.

Buruh di Jakarta Datangi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, hari ini massa buruh menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut berlokasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Tuntutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, meminta pencopotan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Tak hanya berpusat di Jakarta, Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga akan berlangsung, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” terang Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2).

Ia memastikan, bahwa aksi demo akan mengikuti prosedur protokol kesehatan (prokes). Pihaknya akan mengikuti anjuran petugas keamanan maupun Satgas Covid-19.

Oleh karena itu pihaknya akan membatasi jumlah massa yang akan melakukan unjuk rasa.

“Aksi akan diikuti ribuan (buruh), karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat,” sebut Said.

Lanjut Said, alasan pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Menaker lantaran kebijakannya tidak berpihak kepada buruh, salah satunya dengan keluarnya Permenaker 2/2022.

“Sekarang tiba-tiba keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin,” tandasnya.(sis/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan