banner 325x300
Berita

Tuntut UMK Naik, Buruh Cianjur Bakal Terus Demo

×

Tuntut UMK Naik, Buruh Cianjur Bakal Terus Demo

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tuntut UMK naik, buruh yang tergabung dalam FSPMI, SPSI, dan PPMI Cianjur mengancam akan terus melakukan aksi demo atau unjuk rasa apabila tidak dipenuhi keinginnya.

Para buruh itu menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Cianjur naik sebesar 10 persen.

Pada Selasa (23/11/2021) mereka pun melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo Cianjur. Aksi berlangsung sejak pukul 16.00 sampai 17.00 Wib.

Hasil dari unjuk rasa ini adalah audiensi antara buruh bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur dalam memenuhi harapan semua pihak.

Namun, hasil audiensi itu belum memuaskan bagi para buruh. Sebab, Bupati Cianjur Herman Suherman tidak hadir dalam audiensi tersebut.

“Kalau tidak dipenuhi kami akan terus melancarkan aksi,” kata Ketua FSPMI Cianjur Asep Saepul Malik kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Pihaknya tetap dalam pendiriannya agar pemerintah mau menaikan UMK pada buru sebesar 10 persen.

“Prinsipnya kami tetap menuntut upah naik 10 persen,” jelas dia.

Adakah Peluang UMK Cianjur Naik?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani

Sementara itu Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Cianjur diketahui tidak akan naik, menurut hasil rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu memahami batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMK.

“Di Cianjur sesuai data BPS melalui surat edaran menaker rata-rata konsumsi rumah tangganya Rp954 ribu. Kemudian dikali 2,8 persen rata-rata rumah tangga, lalu dibagi rumah tangga yang bekerja 1,3. Sehingga muncul batas atas Rp2,420.000 batas bawah kita Rp1,200.000,” ujarnya.

Sehingga ia mengatakan, tidak ada kemungkinan untuk menaikan UMK sebesar 10 atau 21 persen.

“Karena kita terhalangi regulasi, dalam PP Nomor 36 2021 pasal 4 bahwa pengupahan itu kebijakan program strategis nasional. Dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 67 huruf F bahwa bupati/walikota harus melaksanakan peogram strategis nasional sesuai ketentuan,” ucap dia.

Apabila kepala daerah melaksanakan program strategis nasional tidak sesuai ketentuan, maka akan disanksi.

“Jadi bukan melanggar tapi bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Sesuai ketentuan pasal 68, kepala daerah akan dikenai sanksi administrasi, kalau tidak dilakukan maka pemberhentian sementara,” ujar dia.

Maka dari itu, melihat regulasi dan formulasi yang ada, tidak ada peluang bagi Cianjur untuk menaikan UMK pada 2022 mendatang.

“Kalau lihat regulasi dan formulasi dari BPS melalui surat menaker itu memang tidak ada peluang untuk naik karena UMK 2021 senilai Rp2,699.000 itu melampaui batas atas kita,” tutup dia.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan