Tips dan Tutorial

Udah Tahu Belum Bantuan BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Wajib Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini!

×

Udah Tahu Belum Bantuan BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Wajib Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini!

Sebarkan artikel ini
Foto: patinews.com

CIANJURUPDATE.COM – Berikut syarat dan cara daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung sebesar Rp1,2 juta.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM masih memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku usaha.

Program ini diluncurkan oleh Pemerintah pada 9 September 2021.

Namun, bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut tidak ditujukan bagi pelaku usaha UMKM seperti BPUM, melainkan ditujukan untuk pedagang kecil dan pemilik warung.

Penerima bantuan ini juga diperuntukkan bagi yang belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Cara untuk bisa mendapatkan bantuan bagi pedagang kecil dan pemilik warung atau BLT PKL pun tidak sama dengan BPUM.

Pelaku usaha PKL dan pemilik warung tidak bisa mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM seperti layaknya pendaftaran BPUM.

Program ini bisa didapatkan oleh pelaku usaha PKL dan pemilik warung melalui Babinsa atau pun Bhabinkamtibmas.

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendata para pelaku usaha PKL dan pemilik warung yang berada di area kerjanya.

Data itu nantinya akan diverifikasi dan diusulkan untuk menjadi penerima BLT PKL Rp1,2 juta.

Perlu diketahui bahwa program ini tidak diberikan kepada setiap pelaku usaha yang merupakan PKL dan pemilik warung.

Syarat Penerima Bantuan BLT PKL dan Warung

  1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK.
  2. Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).
  3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
  4. Bukan penerima BPUM.
  5. Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Demikian syarat dan cara daftar bantuan BLT PKL dan warung Rp1,2 Juta bukan di Dinas Koperasi UKM, semoga beruntung Today’s People!(ct7/rez)

Tinggalkan Balasan