Berita

UMK 2020 Naik, Disnaker Cianjur Siapkan Pengawasan

×

UMK 2020 Naik, Disnaker Cianjur Siapkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sejak awal tahun 2020 naik dari Rp2.336.049 menjadi Rp2.534.988. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur pun menyiapkan pengawasan terhadap perusahaan terkait UMK.

“Ada pengawasan nanti dari kami, soal apakah nanti di perusahaan perusahaan itu sudah atau belum melaksanakan UMK. Nanti juga ada verifikasi dari seksi persyaratan kerja. Verifikasi bahwa UMK itu sudah dilaksanakan atau belum,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Aries Heriansah, saat ditemui Cianjur Update, belum lama ini.

Ia menuturkan, selama penetapan UMK sejak 1 Januari 2020 lalu, hingga kini Disnaker belum menemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan gaji UMK. Jika ditemukan perusahaan yang masih belum bisa menggaji karyawannya sesuai UMK, Disnaker akan menangguhkan perusahaan tersebut.

“Penangguhan bahwa perusahaan tersebut belum mampu membayar sesuai dengan UMK,” tuturnya.

Selain itu, Aries mengungkapkan, ada 800 perusahaan di Kabupaten Cianjur. Pihaknya akan melakukan verifikasi ke perusahaan kecil atau besar tanpa terkecuali.

“Kalau imbauan jelas bahwa sesuai dengan SK Gubernur itu bahwa UMK 2020 itu harus dilaksanakan.” pungkasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan