banner 325x300
Berita

UMK 2021 Tidak Naik, Ini Tanggapan Pjs Bupati Cianjur!

×

UMK 2021 Tidak Naik, Ini Tanggapan Pjs Bupati Cianjur!

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 dan tetap di angka Rp2.534.798. Dengan demikian Kota Santri menjadi salah satu di antara 10 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tidak menaikkan UMK 2021.

Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat menuturkan, UMK Kabupaten Cianjur 2021 tidak naik karena ada beberapa faktor penyebabnya, seperti potensi kenaikan ekonomi dan inflasi.

“Ada beberapa pertimbangan yang membuat UMK Kabupaten Cianjur 2021 tidak naik, di antaranya inflasi. Jadi kami tidak memaksakan untuk naik,” ujarnya di Gedung DPRD Cianjur, Senin (23/11/2020).

Dudi menjelaskan, tuntutan kenaikan UMK 2021 sebesar delapan persen dinilai sangat memberatkan dan akan berdampak untuk kondisi perekonomian di Cianjur.

“Apalagi kenaikannya hingga delapan persen, terlalu berat,” ucap dia.

Menanggapi rencana aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Cianjur untuk menuntut kenaikan UMK 2021, Dudi mengaku tidak melarang, selama pelaksanaan penyampaian aspirasi tersebut dilaksanakan dengan mematahui protokol kesehatan Covid-19.

“Jika memang audiensi sekitar 50 orang akan kami terima dan layani. Tapi jika dengan massa yang banyak tentunya akan kami bubarkan, karena jelas itu melanggar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Diketahui, pada 18 November 2020, surat rekomendasi kenaikan UMK minimal delapan persen dari Pjs Bupati Cianjur sudah masuk ke Dewan Pengupahan Jawa Barat.

Namun, pada 20 November 2020, muncul surat klarifikasi atas rekomendasi tersebut dari Pjs Bupati Cianjur dan merekomendasikan UMK Cianjur pada 2021 tidak naik.

Surat klarifikasi itu masuk saat Dewan Pengupahan Jawa Barat telah selesai menggelar rapat dan telah menandatangani berita acara.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan