Berita

UMK Cianjur 2021 Belum Dipastikan Akan Naik, Ini Penjelasan Disnakertrans

×

UMK Cianjur 2021 Belum Dipastikan Akan Naik, Ini Penjelasan Disnakertrans

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur belum bisa memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 akan naik. Mengingat segala keputusan ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Cianjur, Aries, mengatakan pihaknya belum mendapatkan petunjuk atau arahan dari provinsi terkait kenaikan UMK di Kabupaten Cianjur di tahun 2021.

“Keputusan untuk menaikkan UMK itu ada di ranah provinsi, yang membuat SK-nya ialah gubernur, dan saat ini tingkat Kabupaten belum mendapat petunjuk,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Ia menuturkan, dalam menetapkan kenaikkan UMK suatu daerah, Pemprov Jawa Barat biasanya menetapkan setiap tanggal 1 Januari atau pada awal tahun.

“Jadi kalau ada kenaikan, buruh itu bisa dapat gajian pada awal tahun,” ucapnya.

Di pihak lain, Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki keterbatasan dalam menentukan kebijakan.

“Semuanya ada di pusat, seperti kemarin Omnibus Law di Kabupaten menolak tapi di pusat jalan terus. Seperti sekarang UMK kalau di kabupaten minta dinaikkan tapi kebijakan pusat belum ada,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan keterbatasan itu dirinya menyarankan siapa pun yang merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah diharapkan langsung ke pemerintah pusat.

“Makanya kalau ada apa-apa kedepannya mending ke pusat aja supaya puas, tapi kalau untuk menjalankan aspirasi gak apa-apa kita audensi,” ucapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik, meminta agar UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) naik sekurang-kurangnya sekitar 8 persen di tahun 2021.

“Di mana kenaikan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir,” ungkap dia, Sabtu (17/10/2020).(ian/afs)

Respon (1)

  1. Dikit dikit pusat dikit dikit pusat??? Gak usah ada pemerintahan atau wakil rakyat tingkat kabupaten aja sekalian.

Tinggalkan Balasan