banner 325x300
Berita

Upah Belum Dibayar, Puluhan Karyawan Ngadu ke Astakira Cianjur

×

Upah Belum Dibayar, Puluhan Karyawan Ngadu ke Astakira Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 59 karyawan CV Mulia Jaya Grup menuntut upahnya selama dua bulan untuk dipenuhi. Mereka pun mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur.

Ketua Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, mengatakan, pihaknya mengadvokasi puluhan karyawan dan mendesak Pemkab Kabupaten Cianjur turun tangan. Ia pun sudah membuat pengaduan kepada Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur.

Dengan kejadian seperti ini, lanjut dia, agar tidak terulang kembali meskipun itu perusahaan yang pailit. Namun menurutnya, yang namanya upah atau pun hak karyawan harus dibayarkan.

“Terkait dengan permasalahan seperti ini ini, dinas terkait ataupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur yang harus turun tangan. Saya sudah coba konfirmasi dengan melalui kasi ataupun kabidnya. Katanya mau melakukan upaya yang ke dua kali untuk mengundang kembali pemilik perusahaan agar bisa hadir pada waktu mediasi yang ke dua,” tuturnya Senin (29/6/2020)

Astakira Cianjur meminta kepada Pemda ataupun dinas terkait agar betul-betul serius menangani permasalahan hak pekerja. Menurutnya, hal ini sudah kewajiban Pemerintah Daerah dan dikawatirkan ada karyawan lagi yang mengalami hal serupa.

Menurut aturan Undang-undang Ketenagakerjaan, hal itu masuk ke perselisihan antara pekerja dengan pemilik perusahaan. Sementara, ia mengklaim, para pekerja itu sudah melakukan musyawarah hampir tiga kali.

“Hampir tiga kali antara pekerja dengan pemilik perusahaan dan bahkan sudah ada surat pernyataan bahwa si pemilik perusahaan yang membuat pernyataan sanggup bayar. Bahkan, dia juga sudah memberikan jaminan berbentuk sertifikat. Namun, sampai saat ini tak kunjung dibayarkan juga,” tambahnya.

Ia berharap, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur mempertimbangkan hal itu. Lebih khususnya hubungan industrial agar lebih betul-betul menangani hal ini dan bisa lebih serius.

“Terlebih ini kan masih dalam dalam Covid-19. Para karyawan ini yang betul-betul butuh biaya kehidupan sehari-hari. Apalagi mereka ini sudah tidak bekerja,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Cianjur pun diminta lebih peduli pada masyarakat. Terlebih bagi yang terdampak pailitnya perusahaan seperti yang terjadi pada 59 karyawan CV Mulia Jaya Grup.

“Kami pasti akan melakukan tindakan melalui tim divisi hukum Astakira Cianjur. Kalau memang ranah mediasinya tidak diindahkan juga sama pihak pemilik perusahaan, kami akan melakukan laporan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Dipanggil Dinas

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansyah, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama kepada
CV Mulia Jaya Grup. Namun pihak perusahaan tidak memenuhinya.

“Dilakukan panggilan ke dua karena pada panggilan ke satu tidak hadir,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (02/07/2020).

Jika masih tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya. Hal ini dilakukan untuk bermediasi salam mencari solusi.

“Panggilan ketiga, apabila tidak hadir juga. Untuk mediasi, untuk mencari solusi,” katanya.

Namun, jika sampai pemanggilan ketiga tidak datang, maka ia menyatakan pihak perusahaan tidak punya itikad baik. “Berarti tidak ada itikad baik dari pengusaha, nanti terserah pekerja tindak lanjut berikutnya.” pungkasnya.

Hingga kini pihak perusahaan masih belum bersuara soal kasus ini.(afs/ct6)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan